Pemerintahan

KPK Cermati Proses Pokir DPRD Kota Batu

47
×

KPK Cermati Proses Pokir DPRD Kota Batu

Share this article
KPK Cermati Proses Pokir DPRD Kota Batu
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melirik praktik pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di daerah. Salah satunya di Kota Batu, yang sempat disinggung dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Batu dan Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Republik Indonesia di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7/2025), lalu.

Rapat yang dihadiri Wali Kota Batu, Nurochman, Wakil Wali Kota, Heli Suyanto, Ketua DPRD, Didik Subiyanto, Wakil Ketua DPRD, Punjul Santoso dan Ludi Tanarto, serta sejumlah pejabat daerah itu membahas langkah-langkah penguatan pencegahan korupsi.

KPK menyoroti pentingnya sinkronisasi Pokir DPRD dengan tahapan penyusunan APBD dan program prioritas daerah. KPK juga menegaskan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap proyek strategis daerah agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, memberikan peringatan tegas agar para anggota dewan tidak bermain-main dengan Pokir.

“Dana Pokir itu bukan ajang bagi-bagi jatah. Tak ada kewajiban bagi kepala daerah untuk membagi rata kepada seluruh anggota dewan,” ujar Wahyudi.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat agar proses penyusunan Pokir benar-benar dijalankan sesuai aturan. Pemerintah Kota Batu pun memastikan siap menindaklanjuti rekomendasi KPK.

“Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Ini bagian dari ikhtiar memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini,” kata Wali Kota Batu, Nurochman.

Dalam rapat itu, Cak Nur juga menyampaikan kesiapan untuk memperkuat sistem digitalisasi data hibah dan bansos agar lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, salah satu pejabat Pemkot Batu yang tidak mau disebut namanya menyebutkan bahwa Pokir merupakan hak DPRD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pokir disusun berdasarkan hasil reses yang disampaikan melalui Bappeda untuk ditelaah.

“Kalau Pokir tidak masuk dalam RKPD, maka RKPD dianggap cacat hukum. Tapi mekanisme penyusunannya juga harus sesuai prosedur,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Ia juga menambahkan, Pokir sejatinya menjadi wadah bagi DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan tahunan.

“Namun, jika penyusunannya melenceng dari aturan, bisa menjadi celah penyimpangan yang mengundang masalah hukum,” pesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *