Sudutkota.id – Komisi B DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pasar baru ikan di kawasan Pasar Induk Gadang, Selasa (10/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan progres relokasi pedagang sekaligus meninjau kesiapan lahan yang akan digunakan untuk proyek perbaikan jalan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara langsung perkembangan relokasi pedagang yang selama ini disebut dilakukan secara swadaya.
“Selama ini kami mendapat informasi dari Diskopindag terkait relokasi pedagang di sisi selatan pasar yang dilakukan secara swadaya. Informasinya memang sudah ada, bahkan beberapa kali pedagang juga menyampaikan hal tersebut. Tapi kami ingin memastikan progresnya seperti apa,” ujar Bayu.
Menurut politisi PKS tersebut, sebelumnya Wali Kota Malang juga sempat meninjau lokasi tersebut sekitar satu hingga dua minggu lalu. Karena itu Komisi B merasa perlu turun langsung untuk mengecek perkembangan di lapangan.
“Kami ingin melihat langsung progresnya, termasuk status swadayanya seperti apa. Tadi juga muncul beberapa informasi baru yang kami dapatkan, terutama dari pihak kontraktor. Nanti akan kami konfirmasi kembali ke Diskopindag terkait skema swadaya ini sebenarnya seperti apa,” jelasnya.
Terkait komunikasi dengan para pedagang yang akan direlokasi, Bayu mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan pedagang Pasar Gadang yang tergabung dalam PT KKM. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan untuk direlokasi.
“Terakhir saya bertemu sebelum puasa, sekitar akhir Desember lalu. Perwakilan pedagang menyampaikan pada prinsipnya tidak masalah untuk pindah. Tapi tentu secara keseluruhan kami juga masih perlu memastikan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, relokasi pedagang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi di kawasan Pasar Gadang. Dengan dipindahkannya pedagang dari sisi selatan ke area belakang pasar, akses jalan di kawasan tersebut nantinya bisa difungsikan secara optimal.
“Harapannya keluhan masyarakat terkait kemacetan di kawasan Pasar Gadang bisa teratasi. Kalau pedagang di sisi selatan sudah geser ke belakang, nanti bisa ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR untuk membuka akses jalan secara normal,” ujarnya.
Bayu juga menjelaskan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk relokasi merupakan milik Pemerintah Kota Malang, sementara sebagian lainnya masih berstatus sewa. Hal ini yang masih perlu dipastikan lebih lanjut, termasuk mekanisme pengelolaannya ke depan.
“Kalau tanah milik pemkot sebenarnya lebih mudah. Tapi yang statusnya sewa tentu perlu kejelasan juga, apakah diperpanjang atau seperti apa. Yang jelas, harapannya nanti area luar bisa bersih dan jalan raya dapat berfungsi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang menargetkan proses relokasi pedagang Pasar Induk Gadang dapat rampung pada Maret 2026. Kepastian relokasi ini menjadi syarat utama dimulainya proyek perbaikan jalan di kawasan tersebut.
Proyek perbaikan jalan di kawasan Pasar Gadang sendiri memiliki nilai anggaran sekitar Rp14,9 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Realisasi proyek tersebut sangat bergantung pada kesiapan lahan di sisi selatan pasar. Dana yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat baru dapat diproses ke tahap pelelangan apabila area pasar lama telah benar-benar dikosongkan.
“DAK yang sudah ditetapkan untuk pembangunan perbaikan jalan di Pasar Gadang ini hanya menunggu kesiapan lahan saja. Kalau lahannya yang sekarang ini sudah terbongkar dan pedagang sudah pindah semua ke lokasi relokasi, baru nanti proses pelelangannya bisa dilakukan,” tegas Bayu.
Dengan percepatan relokasi tersebut, diharapkan pembangunan jalan di kawasan Pasar Gadang dapat segera dimulai sehingga arus lalu lintas di salah satu pusat perdagangan terbesar di Kota Malang itu menjadi lebih tertata dan lancar.





















