Daerah

Kadin Kota Batu Soroti Perizinan TKD Tulungrejo: Pembangunan Taman Wisata 7 Hektare Dinilai Belum Transparan

67
×

Kadin Kota Batu Soroti Perizinan TKD Tulungrejo: Pembangunan Taman Wisata 7 Hektare Dinilai Belum Transparan

Share this article
Kadin Kota Batu Soroti Perizinan TKD Tulungrejo: Pembangunan Taman Wisata 7 Hektare Dinilai Belum Transparan
Sekreraris Kadin Batu, Maskur Heriono.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.idSekretaris Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu, Maskur Heriono, angkat suara terkait pemanfaatan Tanah Khas Desa (TKD) Tulungrejo seluas 7 hektare yang kini tengah disulap menjadi Taman Wisata Tulungrejo (TWT).

Maskur mempertanyakan kelengkapan perizinan dan kajian lingkungan proyek yang seluruh pembiayaannya berasal dari pihak swasta tersebut. Proses pembangunan TWT sendiri telah hampir rampung.

Namun, Maskur menilai bahwa kecepatan pembangunan tidak boleh mengalahkan kepatuhan terhadap regulasi, terutama karena kawasan itu merupakan lahan aset desa yang memiliki aturan khusus.

Menurut Maskur, mekanisme perizinan tempat wisata bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi sebelum sebuah destinasi dibuka untuk umum.

“Izin usaha tempat wisata melibatkan langkah-langkah penting dan peraturan yang harus diikuti. Pemilik tempat wisata wajib mendaftarkan usahanya ke Dinas Pariwisata dan mendapatkan izin usaha,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menjelaskan, setelah pendaftaran, Tim Dinas Pariwisata akan melakukan survei dan penilaian untuk memastikan standar keamanan, keselamatan, dan kualitas terpenuhi. Jika lolos, barulah diterbitkan Izin Usaha Pariwisata (IUP).

Tak berhenti di situ, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta standar kesehatan dari Dinas Kesehatan juga menjadi prasyarat utama.

“Pelaku usaha wajib memenuhi izin lingkungan, izin kesehatan, serta kewajiban perpajakan. Dokumen perusahaan seperti akta pendirian, izin domisili, peta lokasi, foto dokumentasi, rencana bisnis, hingga laporan keuangan wajib dilampirkan,” katanya.

Dengan tahapan administratif yang sedemikian ketat, Maskur mempertanyakan apakah pengelola TWT telah menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut sebelum membangun.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah kelengkapan perizinannya sudah terpenuhi? Ini penting karena lahannya adalah Tanah Khas Desa,” ucapnya.

Dirinya berharap Wali Kota Batu Nurochman dan Wakil Wali Kota Heli Suyanto mengambil sikap tegas terhadap setiap investasi yang diduga belum memenuhi aturan perizinan.

“Kami meminta Pemkot Batu bersikap tegas. Jika ada pengusaha yang belum tuntas izinnya, jangan dibiarkan membangun duluan,” katanya.

Selain soal izin, Maskur juga menyinggung pentingnya kajian Analisis Dampak Lingkungan (Andal) untuk memastikan pemanfaatan TKD tidak menimbulkan masalah ekologis.

Ia menegaskan bahwa Kadin tidak menolak investasi. Justru, pihaknya mendorong hadirnya investor karena dapat menyerap tenaga kerja. Namun, ia menekankan bahwa regulasi tetap harus dipatuhi.

“Kami mendukung investasi, tapi tata aturan jangan dilangkahi. Apalagi ini menyangkut aset desa dan lingkungan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *