Kriminal

Ironis, Janda di Malang Dilaporkan Rusak Rumahnya Sendiri

37
×

Ironis, Janda di Malang Dilaporkan Rusak Rumahnya Sendiri

Share this article
Ironis, Janda di Malang Dilaporkan Rusak Rumahnya Sendiri
DAMPINGI: Isa Kristina didampingi Wiwit Tuhu, dari LSM Lira mendatangi Polres Malang.(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Nasib malang menimpa Isa Kristina (43), seorang janda asal Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Alih-alih mendapatkan keadilan usai melunasi utang almarhum suaminya, ia justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan merusak dan memasuki rumahnya sendiri tanpa izin.

Kasus ini bermula dari pinjaman di salah satu koperasi kawasan Dau. Isa merupakan ahli waris Solikin, mantan suaminya yang meninggal dunia beberapa tahun lalu. Rumah dan tanah di Desa Karangwidoro menjadi objek sengketa setelah sertifikatnya diduga dibalik nama oleh pemilik koperasi berinisial GY.

Isa menceritakan, ia dilaporkan ke Polres Malang oleh GY atas tuduhan merusak dan memasuki pekarangan tanpa izin. Padahal, yang ia lakukan hanyalah membuka pintu halaman rumah agar hakim PN Kepanjen dapat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 22 Agustus 2025.

“Saya cuma buka pagar untuk hakim yang mau sidang di lokasi. Tapi malah dilaporkan merusak rumah sendiri,” ujar Isa. Didampingi tim dari LSM Lira, Isa mendatangi Satreskrim Polres Malang, Kamis (30/10/2025), untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan yang disebutnya penuh rekayasa.

Dia mengungkapkan, akar persoalan ini bermula sejak tahun 2016 saat Solikin, meminjam uang di koperasi itu dengan jaminan dua sertifikat tanah, yaitu SHM No. 1142 dan SHM No. 158.

Dari pinjaman yang tercatat senilai Rp700 Juta, uang yang benar-benar diterima hanya Rp250 Juta. Namun beban hak tanggungan yang dikenakan mencapai Rp875 Juta dengan jangka waktu dua tahun.

Parahnya lagi, akta-akta pinjaman tersebut dibuat oleh seorang oknum notaris. “Selama dua tahun kami bayar angsuran dan bunga secara tunai tanpa kuitansi. Totalnya mencapai Rp2,8 Miliar, jauh dari nilai pinjaman,” terang Isa.

Pada Mei 2018, GY diduga menjual sebidang sawah milik Solikin senilai Rp1,3 Miliar untuk melunasi pinjaman itu. Namun, bukan mengembalikan sertifikat jaminan, koperasi justru membalik nama SHM No. 1142 ke atas nama GY setelah Solikin meninggal dunia.

Pendamping dari LSM Lira, Wiwit Tuhu, menyebut pihaknya akan melaporkan balik dugaan fitnah dan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh pihak koperasi.

“Kami datang untuk memberikan klarifikasi dan meminta keadilan. Seharusnya hakim yang hadir di lokasi saat sidang juga dilibatkan dalam pemeriksaan ini,” tegas Wiwit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *