Sudutkota.id – Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Malang tak ingin berhenti sebagai agenda seremonial tahunan. Pemerintah Kota Malang menjadikannya sebagai titik tekan perubahan perilaku masyarakat, dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat pesan moral, membuang sampah ke sungai, danau, dan laut adalah haram hukumnya..
Kegiatan yang dipusatkan di TEMPE SABAR Malang (Tempat Pemilah Sampah Barokah), Kecamatan Kedungkandang, Minggu (15/2/2026), akan diisi dengan Aksi Bersih Sungai, Penanaman Pohon, serta peluncuran Fatwa MUI terkait larangan membuang sampah ke perairan.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, dijadwalkan memimpin langsung kegiatan tersebut. Menurutnya, persoalan sampah di Kota Malang sudah tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Sungai yang semestinya menjadi sumber kehidupan justru kerap berubah menjadi tempat pembuangan akhir ilegal.
“Kita harus jujur, persoalan sampah ini belum selesai. Masih ada masyarakat yang membuang sampah ke sungai. Dampaknya bukan hanya banjir, tapi juga pencemaran dan gangguan kesehatan. Karena itu, HPSN tahun ini harus menjadi momentum perubahan, bukan sekadar simbolik,” tegas Wahyu.
Ia menilai pendekatan struktural saja tidak cukup. Penindakan dan pengawasan tetap berjalan, namun perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama. Di sinilah peran MUI dinilai strategis untuk memperkuat kesadaran berbasis nilai keagamaan.
“Dengan adanya fatwa bahwa membuang sampah ke sungai itu haram, kita ingin ada penguatan moral. Menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab keagamaan. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama,” ujarnya.
Pemilihan lokasi di TEMPE SABAR Malang juga menjadi pesan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, yakni pemilahan di tingkat sumber. Tempat ini menjadi salah satu contoh pengelolaan sampah berbasis masyarakat di wilayah Kedungkandang.
Namun demikian, tantangan Kota Malang masih nyata. Volume sampah yang terus meningkat, keterbatasan lahan pengolahan, serta rendahnya disiplin sebagian warga dalam memilah sampah menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terurai.
Melalui kombinasi aksi bersih sungai, penanaman pohon di bantaran, dan penguatan nilai keagamaan, Pemkot Malang berharap HPSN 2026 tidak berhenti pada seremoni tahunan. Targetnya jelas: perubahan perilaku yang konsisten dan berkelanjutan.





















