Sudutkota.id – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) diketahui menggelar kampanye di area Taman Krida Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No. 7, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (3/11/2024).
Diketahui, seremonial kampanye tersebut dimulai pukul 18.30 hingga selesai. Pantauan awak media di lapangan, Calon Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Calon wakilnya Ali Muthohirin hadir pada pukul 20.00 WIB. Mereka disambut antusias simpatisannya. Wahyu dan Ali berkesempatan menyapa pendukungnya dan memberi sambutan.
Nampak juga para simpatisan yang mengikuti acara tersebut mengenakan atribut bergambar WALI.
Kampanye tersebut dikemas dengan acara musik dan pertunjukan yang diorganisasi oleh Event Organizer (EO) bernama ALS. Hal itu diketahui dari pamflet yang tersebar sebelum acara dimulai.

Dalam pamflet yang tersebar, acara tersebut bertajuk ‘Mbois Fest, Bolone Pak Mbois, SAM’, yang dilengkapi dengan logo WALI dan SAM.
Namun, kampanye WALI kali ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Baik masyarakat maupun budayawan. Mereka mempertanyakan kampanye WALI yang menggunakan fasilitas milik pemerintah.
Seperti diketahui, Taman Krida Budaya yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta No. 7, Kota Malang itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jatim.
Apakah Kampanye Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin di Taman Krida Budaya melanggar ketentuan?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Mochamad Arifudin, mengatakan bahwa selagi tempat tersebut tidak digratiskan, maka tidak masalah.
“Seperti Stadion Gajayana, Gor Ken Arok, kalau ada bukti bayarnya di situ tidak dipermasalahkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (7/11/2024).
Arif juga menjelaskan, apabila fasilitas milik pemerintah itu gratis, maka tidak diperbolehkan. “Kalau yang gratis tidak boleh, misal seperti mobil plat merah, dan sebagainya, kalau dipakai kampanye ndak boleh itu,” jelasnya.
Ditanya dasar hukumnya, Arif mengatakan ada di PKPU 13 tahun 2024. “Penafsiran dari PKPU itu sendiri kan kalau ada bukti bayar kita tidak bisa menindak di situ,” ktanya.
Namun saat ditanya termuat dalam pasal berapa, Arif mengatakan akan melihat dulu. “Kalau pasalnya saya lihat dulu,” ujarnya.
Menurutnya, di Bawaslu sendiri, yang terpenting ada bukti bayar penyewaan fasilitas tersebut. “Kalau di kami itu ada bukti bayar. Kemarin waktu kita telusuri ternyata ada. Kemarin kita sudah gerak cepat ke situ. Tapi bagaimana kita mau menindak, buktinya sudah jelas ada sewa di situ,” bebernya.
“Kalau fasilitas pemerintah dipakai secara cuma-cuma itu nggak boleh. Tapi kalau ada bukti bayar ya nggak papa,” imbuhnya.
Komisioner KPU Kota Malang menyebut, tentang Pilkada telah diatur dalam PKPU 13 tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar mengatakan bahwa seluruh aturan mengenai Pilkada serentak diatur dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
“Jadi mengenai pedoman Pilkada KPU Kota Malang merujuk pada undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah,” ujar Ali Akbar saat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan Ali Akbar, bahwa dalam undang-undang tersebut pada pasal 69 dijelaskan larangan-larangan kampanye. Seperti larangan yang disebutkan pada huruf H yaitu larangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa dalam pasal 65 ayat 3 berbunyi “ketentuan lebih lanjut tentang metode kampanye diatur dengan Peraturan KPU”.
Ali Akbar mengatakan, mengenai kampanye Pilkada, saat ini telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Semua aturan yang ada di PKPU 13 tahun 2024 berdasar pada undang-undang Pilkada dan biasanya aturan-aturan lebih detail disampaikan lewat juknis kampanye. Namun untuk pilkada serentak tahun 2024 ini tidak ada rujukan selain PKPU,” jelasnya.

Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan.
Ali Akbar menegaskan, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan. Hal itu dikatakan Ali saat diitanya tentang kampanye Paslon WALI yang menggunakan fasilitas Taman Krida Budaya.
“Kalau kita melihat PKPU 13 tahun 2024 jelas bahwa semua yang memakai fasilitas pemerintah tidak diperbolehkan. Namun biasanya ada catatan jika kampanye dalam bentuk rapat umum dalam jumlah besar dengan ribuan orang yang memerlukan stadion atau lapangan milik pemerintah maka hal itu dikecualikan, karena PKPU telah mengatur batasan-batasan tentang kampanye,” jelasnya.
Kampanye WALI apakah masuk dalam kategori rapat umum?
Untuk diketahui berdasarkan atas surat pemberitahuan kegiatan yang dikeluarkan oleh pasangan WALI bernomor KPMM-WA/XI-053/KT.MLG/2024, kegiatan yang bertajuk ‘Mbois Fest Bolone Pak Mois, Sam,’ diperkirakan diikuti hanya 500 orang.

Hal ini tentu tidak masuk dalam kriteria yang disebutkan Komisioner KPU Kota Malang, yakni kampanye dalam bentuk rapat umum dalam jumlah besar dengan ribuan orang yang memerlukan stadion atau lapangan milik pemerintah, sehingga ada pengecualian.
Apakah kampanye WALI di Taman Krida Budaya sudah berizin dan berbayar?
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) diketahui menggelar kampanye di area Taman Krida Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No. 7, Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (3/11/2024) malam.
Namun, menurut salah satu staf Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang bertugas di Taman Krida Budaya, yang mengaku bernama Ike Kristin mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu-menahu terkait kampanye itu. Dirinya mengaku berdasarkan informasi, akan ada pertunjukan band dan nonton bareng (nobar).
“Kalau ditanya lebih lanjut, kami tidak bisa menjawab apa-apa, karena tidak ada izin sama sekali ke sini,” ujarnya.
Ditanya prosedur perizinan pemakaian tempat di Taman Krida Budaya, Ike menjelaskan, harus ada kirim surat resmi dan blangko resmi yang telah disediakan dari Taman Krida Budaya.
“Ada blangko resmi dan ngisinya di sini. Yang kemarin tidak ada ke sini mengisi blangko,” katanya.
Ike juga menyebut, informasi yang didapat pimpinannya, yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov Jatim, hanyalah pertunjukan band dan nobar.
“Jadi kita itu seperti kayak kecolongan gitu. Karena tidak ada perizinan, tidak ada embel-embel ini itu. Soalnya memang dari dulu kita tidak pernah mengizinkan untuk digunakan kampanye. Dengan adanya ini, maka akan menjadi PR kita,” ucapnya.
Ike juga menjelaskan, untuk perizinan penggunaan tempat di Taman Krida Budaya paling cepat adalah tiga hari pada saat jam kerja. Sementara, mengenai biaya sewa, sesuai dengan peraturan daerah, untuk Pendopo tarif sewa Rp 6.500.000 sedangkan area terbuka Rp 2.000.000.
“Untuk petunjuk pembayarannya nanti di sini, ditransfer ke rekening pemerintah,” kata Ike.
Ditanya berapa tarif yang dikenakan kepada kampanye Paslon WALI, Ike mengatakan tidak tahu. “Tidak tahu, wong tidak ada di kami,” katanya.
Terpisah, salah satu petugas di Taman Krida Budaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penyelenggara acara kampanye tersebut tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya. Ia mengaku kaget ternyata acaranya adalah kampanye.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Calon Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat melalui pesan WhatsApp, namun hingga artikel ini disusun belum ada balasan dari Wahyu Hidayat. Pesan telah menunjukkan terkirim dengan tanda centang dua. (Red)