Kriminal

Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Kepanjen Malang Ditangkap Polisi

9
×

Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Kepanjen Malang Ditangkap Polisi

Share this article
Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Kepanjen Malang Ditangkap Polisi
A (33), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersangka penipuan yang kini telah diamankan pihak Kepolisian.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Seorang pria berinisial A (33), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah nekat menggadaikan mobil rental yang buka miliknya. Aksi licik pelaku itu berhasil menipu korban hingga puluhan Juta Rupiah sebelum akhirnya terbongkar.

“Pelaku ini sengaja memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura memiliki kendaraan yang ternyata mobil rental,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (21/10/2025).

Kasus penipuan ini mencuat setelah korban berinisial S (43), warga Kecamatan Gedangan, tergiur tawaran gadai mobil dari pelaku. A menawarkan satu unit Toyota Avanza putih dengan nilai gadai Rp25 Juta untuk jangka waktu dua bulan.

“Korban percaya karena pelaku menunjukkan dokumen kendaraan seolah-olah asli miliknya,” terang Bambang.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali meminta tambahan uang dengan alasan kebutuhan mendesak. Korban yang sudah terlanjur percaya pun menuruti permintaan tersebut hingga total uang yang diberikan mencapai Rp32,5 Juta.

“Korban baru sadar tertipu setelah mengetahui mobil tersebut ternyata milik rental, bukan milik pelaku,” lanjutnya.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, pada Jumat (10/10/2025). Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gedangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan dua hari setelah kejadian berikut barang bukti satu unit mobil Avanza, dokumen, dan bukti transfer uang,” ungkap Bambang.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pelaku memanfaatkan hubungan kepercayaan antara korban dan seorang saksi yang masih memiliki hubungan keluarga. Dengan cara itu, pelaku lebih mudah meyakinkan korban untuk menyerahkan uang.

“Pelaku beraksi dengan memanfaatkan kedekatan sosial yang ada di lingkungan sekitar korban,” jelas Bambang.

Polisi menduga kasus ini bukan kali pertama dilakukan pelaku. Saat ini penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang Penipuan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor sehingga kasus ini bisa segera terungkap.

“Peran aktif masyarakat sangat penting agar tindak kejahatan seperti ini tidak terus berulang,” tutup Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *