Sudutkota.id – Di tengah tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, DPRD Kota Malang menegaskan tetap menjalankan fungsi legislasi secara aktif dan terarah. Dari total 13 Peraturan Daerah (Perda) yang ditargetkan rampung pada 2026, empat di antaranya merupakan Perda inisiatif DPRD dan ditetapkan sebagai prioritas pembahasan.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan empat Perda inisiatif tersebut lahir dari hasil pengawasan DPRD serta penyerapan aspirasi masyarakat. Ia menilai, di tengah penyusutan ruang fiskal dengan efisiensi APBD 2026 yang mencapai hampir Rp350 miliar, kehadiran regulasi yang tepat sasaran justru menjadi semakin krusial.
“Dari 13 perda yang masuk agenda legislasi 2026, empat merupakan perda inisiatif DPRD. Ini bukan sekadar mengejar jumlah, tetapi memastikan regulasi yang kita hasilkan benar-benar dibutuhkan dan relevan dengan kondisi masyarakat,” ujar Amithya, Minggu (25/1/2026).
Dikatakan Amithya 4 Perda inisiatif DPRD yang dimaksud meliputi, Perda Pemajuan Kebudayaan, yang saat ini masih berada di tingkat provinsi dan telah selesai dibahas. Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya, sebagai respons atas kebutuhan penguatan sistem kesehatan masyarakat.
Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), untuk mempertegas peran dunia usaha dalam pembangunan daerah dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, guna mendorong pertumbuhan sektor ekonomi baru yang berkelanjutan.
Menurut Amithya, keempat Perda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan efektivitas kebijakan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi program-program strategis Kota Malang. Penyusunannya pun disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan beban baru bagi APBD.
“Dalam situasi anggaran terbatas, perda harus menjadi alat pengendali kebijakan. Jangan sampai regulasi justru melahirkan pemborosan atau program yang tidak efektif,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menekankan bahwa 2026 menjadi fase awal pelaksanaan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode baru. Karena itu, Perda inisiatif DPRD disiapkan agar selaras dengan arah pembangunan daerah sekaligus menjadi payung hukum yang kuat bagi kebijakan prioritas pemerintah kota.
Di sisi lain, DPRD Kota Malang tetap mengawal sembilan Perda lainnya yang berasal dari usulan eksekutif. Namun, keberadaan empat Perda inisiatif DPRD dinilai mencerminkan peran aktif legislatif dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan regulasi, keterbatasan anggaran, dan kepentingan publik.
“Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan kualitas legislasi. Justru di tengah tekanan fiskal, DPRD harus hadir dengan perda-perda yang solutif dan berpihak kepada masyarakat,” jelasnya.
Amithya memastikan, pembahasan empat Perda inisiatif DPRD akan dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. DPRD berkomitmen agar substansi Perda tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan.
“Empat perda inisiatif ini menjadi penopang utama fungsi legislasi DPRD Kota Malang di 2026. Fokus kami bukan hanya menyelesaikan, tetapi memastikan regulasi itu benar-benar bekerja untuk warga,” pungkasnya.






















