Sudutkota.id – DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (2/9/2025).
Rapat paripurna ini dilaksanakan secara hybrid, yakni tatap muka dan daring. Anggota dewan yang berhalangan hadir tetap bisa mengikuti jalannya sidang melalui aplikasi virtual. Beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga ikut serta secara daring untuk memberikan masukan dalam pembahasan.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan langkah strategis agar APBD lebih adaptif dengan kebutuhan dan tantangan di tahun berjalan. Ia tidak menampik jika anggaran belanja pegawai dalam perubahan APBD tahun 2025 masih cukup tinggi.
“Belanja pegawai memang besar, salah satunya karena adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkan pengangkatan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang baru dilakukan di tahun 2025. Secara otomatis, ini masuk dalam perubahan APBD. Kami akan memberikan penjelasan detail terkait komposisi belanja ini agar masyarakat paham kenapa pos belanja pegawai masih dominan,” ujar Wahyu Hidayat.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran akan dilakukan dengan menggeser kegiatan-kegiatan yang dianggap kurang prioritas.
“Semua dilakukan dengan persetujuan DPRD. Skala prioritas akan kita tetapkan bersama demi kepentingan masyarakat Kota Malang,” tambahnya
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani S, menekankan pentingnya efektivitas penganggaran. Menurutnya, prinsip ini sudah terbukti berhasil diterapkan saat pandemi dan akan tetap menjadi pedoman dalam menyusun perubahan APBD.
“Efektivitas penganggaran sangat penting. Kita sudah pernah melakukannya di masa pandemi tanpa mengurangi transparansi dan akuntabilitas. Untuk perubahan KUA-PPAS ini, prinsip tersebut tetap kita pegang,” tegas Amitya.
Amitya juga menyoroti perlunya sinkronisasi dengan Program Strategis Nasional (PSN) yang ada di Kota Malang.
“Kami harus menyesuaikan beberapa program untuk mendukung PSN. Tidak banyak, tapi memang membutuhkan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. Ketika kami turun ke lapangan, banyak warga yang masih bingung soal teknis PSN, seperti syarat mendapatkan bantuan rumah gratis atau kompensasi tertentu. Jadi, pemerintah daerah harus memperbanyak sosialisasi agar masyarakat tidak salah paham,” jelasnya.
Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara dari sejumlah fraksi menyampaikan catatan dan kritiknya. Beberapa fraksi menyoroti tingginya belanja pegawai yang dianggap membebani ruang fiskal daerah. Ada pula yang menekankan perlunya transparansi dalam program pembangunan, serta evaluasi terhadap program yang dinilai kurang efektif.
Meski ada catatan kritis, mayoritas fraksi menyetujui perubahan KUA-PPAS 2025 dengan harapan Pemkot Malang mampu menindaklanjuti masukan DPRD secara konkret
Setelah disahkan, hasil keputusan paripurna ini akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.
“Besok hasil ini akan kita teruskan untuk proses selanjutnya, termasuk tanggapan fraksi dan rapat kerja berikutnya. Harapannya, pembahasan RAPBD Perubahan bisa cepat selesai agar program-program prioritas bisa segera dijalankan,” pungkas Amitya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Malang, yang disaksikan oleh anggota dewan, baik yang hadir langsung maupun secara daring.



















