MALANG, Sudutkota.id– DPRD Kota Malang menyambut baik kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI yang memberikan relaksasi persyaratan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), khususnya warga yang selama ini terkendala proses verifikasi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai penyederhanaan persyaratan menjadi langkah penting untuk mempercepat penanganan RTLH di Kota Malang.
Menurutnya, aturan yang lebih fleksibel dapat membuat proses pendataan dan penetapan penerima bantuan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Yang terpenting dari kebijakan ini adalah bantuan bisa lebih mudah menjangkau warga yang memang membutuhkan. Dengan persyaratan yang disederhanakan, kendala dalam proses verifikasi di lapangan bisa diminimalkan,” terangnya.
Relaksasi tersebut dibahas dalam kunjungan kerja Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, bersama jajaran ke Balai Kota Malang pada Senin (10/08).
Pertemuan yang diterima Wali Kota Malang Wahyu Hidayat itu turut dihadiri jajaran Pemerintah Kota Malang, DPRD Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, serta Pemerintah Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut terungkap adanya peningkatan signifikan alokasi program bedah rumah untuk Jawa Timur. Jika pada 2025 jumlahnya sekitar 4.000 unit, pada 2026 alokasi tersebut meningkat menjadi 36.458 unit.
Besarnya alokasi itu tidak terlepas dari persoalan RTLH di Jawa Timur yang masih cukup tinggi. Berdasarkan data Kementerian PKP, backlog RTLH di Jawa Timur mencapai sekitar 2,2 juta unit, dengan Kota Malang tercatat memiliki 34.175 unit.
Kementerian PKP juga memangkas tahapan pengajuan bantuan dari sebelumnya 24 tahap menjadi 10 tahap. Penyederhanaan tersebut diharapkan mempercepat proses penyaluran bantuan senilai Rp20 juta untuk setiap unit rumah penerima.
Dari sisi kriteria, calon penerima tidak lagi harus memenuhi seluruh indikator kerusakan rumah. Satu komponen kerusakan fisik saja, seperti kondisi atap yang rusak atau penggunaan material asbes, dapat menjadi dasar dalam pengusulan RTLH.
Mekanisme pengusulan juga diperluas. Selain pemerintah daerah, usulan penerima bantuan dapat disampaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama maupun organisasi kemasyarakatan.
Persyaratan legalitas hunian pun dibuat lebih sederhana melalui surat pernyataan menempati RTLH yang diketahui kelurahan atau desa, dengan ketentuan telah menempati rumah tersebut sedikitnya selama satu tahun.
DPRD Kota Malang melihat perubahan mekanisme tersebut perlu diikuti dengan pendataan yang akurat agar kemudahan akses tidak mengurangi ketepatan sasaran. Pengawasan di tingkat daerah dinilai tetap penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Amithya juga mengatakan DPRD Kota Malang akan melihat pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menangani persoalan hunian tidak layak di daerah.
“Kemudahan aturan harus dibarengi pendataan yang benar dan pengawasan yang baik, sehingga program ini betul-betul memberi manfaat kepada warga yang selama ini membutuhkan perhatian,” pungkasnya.




















