Kriminal

Belum Cukup Umur, Sudah Berani Curi Motor di Kota Malang

53
×

Belum Cukup Umur, Sudah Berani Curi Motor di Kota Malang

Share this article
Belum Cukup Umur, Sudah Berani Curi Motor di Kota Malang
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana saat menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curian dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan dua anak di bawah umur, Selasa (3/2/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terekam kamera pengawas (CCTV) di Jalan Industri Timur, Kampung Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil diungkap jajaran Polresta Malang Kota. Ironisnya, dua pelaku yang diamankan polisi masih berstatus anak di bawah umur, bahkan salah satunya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 dan terekam jelas CCTV milik warga. Rekaman itu menjadi petunjuk utama dalam mengungkap identitas serta pergerakan para pelaku.

“Dari rekaman CCTV warga, terlihat jelas bagaimana modus operandi yang dilakukan dua pelaku. Itu menjadi pintu masuk kami untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kholis saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satya Wada Polresta Malang Kota, Selasa (3/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua anak berinisial MYM (16) dan RHP (10), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Keduanya beraksi secara berpasangan dengan pembagian peran yang terstruktur. MYM berperan mengamati situasi sekitar, sementara RHP bertugas mengeksekusi target.

“Ada dua tersangka, MYM dan RHP. Keduanya masih di bawah umur. Bahkan RHP ini masih pelajar tingkat sekolah dasar,” ungkap Kholis.

Tak hanya beraksi di satu lokasi, pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat kasus curanmor di wilayah lain. Salah satu tempat kejadian perkara (TKP) tambahan berada di wilayah hukum Polsek Dau, Kabupaten Malang.

Kholis menjelaskan, modus yang digunakan terbilang sederhana namun masih sering dimanfaatkan pelaku. Keduanya berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang, lalu dengan cepat membawa kendaraan keluar dari area permukiman.

“Mereka mengincar motor yang tidak dikunci setang. Setelah target didapat, motor didorong keluar ke pinggir jalan, kemudian dinyalakan dan dibawa kabur,” jelasnya.

Kapolresta pun mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dan meningkatkan pengamanan kendaraan secara berlapis. Menurutnya, kunci standar saja tidak cukup untuk mencegah aksi pencurian.

“Pengamanan kendaraan harus berlapis. Selain kunci standar, bisa ditambahkan kunci ganda, kunci roda, atau pengaman lainnya,” tegas Kholis.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 477 ayat 1 huruf EFG dan Pasal 477 ayat 2. Namun karena pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

“Terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini tidak dilakukan penahanan. Kami akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah melalui diversi atau mekanisme hukum lain sesuai aturan pidana anak,” jelasnya.

Meski demikian, kedua pelaku tetap dikenakan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam satu pekan. Sementara itu, barang bukti sepeda motor hasil curian telah diserahkan kembali kepada korban. Dari hasil pengecekan, diketahui kondisi kendaraan mengalami kerusakan pada bagian speedometer.

Salah satu korban, Andika Nur Pratama Putra, mengaku kehilangan motornya akibat kelalaian pribadi karena tidak mengunci setang kendaraan yang diparkir di lingkungan rumah.

“Motor saya posisinya paling belakang. Karena ingin memudahkan motor lain keluar, setangnya tidak saya kunci. Ternyata sudah diincar, didorong ke pinggir jalan lalu langsung dinyalakan,” ungkap Andika.

Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada.

Polresta Malang Kota juga mengimbau warga untuk memasang CCTV dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *