Daerah

Beban Perawatan Membengkak, DPRD Kota Malang Tegaskan Flyover Tetap Kewenangan Pemkot

9
×

Beban Perawatan Membengkak, DPRD Kota Malang Tegaskan Flyover Tetap Kewenangan Pemkot

Share this article
Beban Perawatan Membengkak, DPRD Kota Malang Tegaskan Flyover Tetap Kewenangan Pemkot
Arif Wahyudi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idDPRD Kota Malang menegaskan bahwa perawatan Flyover Mergosono dan Flyover Arjosari tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, meski beban anggaran pemeliharaan dua infrastruktur strategis tersebut disebut semakin membengkak.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menyampaikan bahwa secara regulatif kedua flyover tersebut memang berada dalam tanggung jawab pemkot. Sejak awal, pembangunan flyover dilakukan untuk mendukung percepatan arus lalu lintas dan mengurai kepadatan kendaraan di sejumlah titik krusial Kota Malang.

“Kalau jembatannya menjadi kewenangan pemerintah kota, maka perawatannya juga kewajiban pemerintah kota. Memang seperti itu. Meski jalan di bawahnya jalan nasional atau provinsi, itu berbeda segmen kewenangannya,” tegas politisi senior Fraksi PKB tersebut saat dihubungi Sudutkota.id melalui sambungan telepon, Sabtu (21/2/2026).

Belakangan, muncul wacana pelimpahan pengelolaan Flyover Mergosono dan Arjosari ke pemerintah provinsi hingga pusat. Wacana ini mencuat setelah Pemkot Malang mengakui tingginya biaya perawatan, seiring meningkatnya beban kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari.

Kedua flyover tersebut berdiri di atas ruas jalan nasional yang menjadi jalur distribusi logistik antarwilayah. Arus truk berat dan kendaraan besar dinilai memberi tekanan signifikan terhadap struktur dan permukaan jalan. Di lapangan, mulai terlihat gelombang di beberapa titik serta kebutuhan perawatan rutin yang semakin intensif.

Secara teknis, kondisi itu berpotensi memicu kelelahan struktur lebih cepat dari perencanaan awal. Jika tidak diimbangi anggaran dan perawatan optimal, risiko terhadap keselamatan pengguna jalan pun bisa meningkat.

Meski demikian, Arif menilai pengajuan dukungan ke pemerintah provinsi atau pusat merupakan langkah yang sah dalam konteks koordinasi lintas pemerintahan. Namun ia menegaskan, hal itu tidak serta-merta menghapus kewajiban pemkot sebagai pihak yang memiliki kewenangan awal.

“Kalau mau mengajukan bantuan atau pelimpahan, silakan saja. Itu artinya minta dukungan. Tapi diterima atau tidak, itu kewenangan pemerintah yang dimintai. Kalau tidak pun, tetap menjadi kewajiban kita,” ujarnya.

Ia menekankan agar persoalan kewenangan tidak sampai menghambat pelayanan publik. Flyover Mergosono dan Arjosari, menurutnya, memiliki peran vital dalam menjaga kelancaran mobilitas warga dan distribusi barang di Kota Malang.

“Yang paling penting adalah keselamatan dan kelancaran lalu lintas masyarakat. Jangan sampai karena tarik-menarik kewenangan atau persoalan anggaran, perawatan terabaikan,” tandasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *