Sudutkota.id – Aktifitas terlarang seorang pria di Kepanjen berinisial AH (35), berakhir di tangan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang. Pelaku ditangkap saat tengah asyik menimbang sabu di kamar kosnya di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu siap edar,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (20/10/2025).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang membagi sabu menjadi beberapa poket kecil.
“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Bambang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 39,5 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak hitam di kamar pelaku.
“Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap, timbangan digital, plastik klip, lakban merah, dan tiga unit ponsel,” jelasnya.
Menurut AKP Bambang, tersangka AH berperan sebagai pengedar dengan wilayah peredaran di Kecamatan Kepanjen dan sekitarnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih mendalami jaringan di balik pelaku ini untuk mengungkap pemasok utamanya,” tutur AKP Bambang.
Polisi menduga jaringan ini beroperasi dengan sistem terputus, di mana pelaku hanya menerima paket sabu tanpa mengenal secara langsung pengirimnya. Meski demikian, petugas sudah mengantongi identitas calon tersangka lain yang diduga menjadi pemasok utama.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya secara menyeluruh,” terang AKP Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Malang,” tegas AKP Bambang.
Dalam kesempatan itu, Polres Malang juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang.
“Kami mengapresiasi warga yang peduli dan berani melapor. Tanpa peran mereka, kasus ini mungkin sulit diungkap,” pungkas AKP Bambang.