Daerah

Alasan Kewenangan Tak Cukup, Dewan Minta Pemkot Malang Proaktif Tangani Plengsengan

8
×

Alasan Kewenangan Tak Cukup, Dewan Minta Pemkot Malang Proaktif Tangani Plengsengan

Share this article
Alasan Kewenangan Tak Cukup, Dewan Minta Pemkot Malang Proaktif Tangani Plengsengan
Arif Wahyudi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Persoalan plengsengan ambrol di sejumlah titik Kota Malang kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, menegaskan alasan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tidak boleh lagi dijadikan pembenar lambannya penanganan.

Menurut Arif, memang benar sebagian plengsengan berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang menjadi kewenangan BBWS atau pemerintah provinsi. Namun, Pemkot Malang melalui Dinas PUPRPKP tetap memiliki tanggung jawab untuk proaktif menyiapkan data teknis dan mengawal prosesnya.

“Alasan kewenangan itu tidak cukup. Memang benar itu ranah BBWS, tapi mereka menunggu data resmi dari Pemkot Malang. Titik mana yang akan dikerjakan, mana yang prioritas, itu harus dikirim secara formal. Sampai sekarang belum ada kabar lanjutannya,” tegas Arif, Minggu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, BBWS tidak bisa serta-merta turun ke lapangan tanpa dokumen resmi dari pemerintah daerah. Data yang dimaksud meliputi daftar titik plengsengan rusak, tingkat urgensi, kondisi teknis, hingga estimasi kebutuhan anggaran.

“Kalau datanya belum masuk, ya mereka tidak bisa memproses. Jadi ini bukan soal saling lempar tanggung jawab, tapi soal keseriusan dan kecepatan administrasi,” ujarnya.

Arif mengingatkan, di sejumlah kampung kondisi plengsengan sudah ambrol dan berpotensi membahayakan warga. Tebing sungai yang longsor dapat menggerus tanah di sekitar permukiman dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

“Yang kita pikirkan ini keselamatan masyarakat. Jangan tunggu sampai ada korban baru semua bergerak,” tandasnya.

Selain mendesak percepatan pengiriman data ke BBWS, Arif juga mendorong agar Pemkot mulai menyiapkan alokasi anggaran dalam APBD Perubahan 2026. Ia memberi contoh skema awal, yakni tiap kecamatan dapat dialokasikan sekitar Rp2 Miliar untuk penanganan plengsengan prioritas.

“Contohnya, tiap kecamatan kita anggarkan Rp2 Miliar dulu. Nanti DPUPRPKP memilih dan memilah titik yang paling membahayakan untuk segera ditangani. Ini langkah awal yang realistis,” jelasnya.

Menurutnya, skema tersebut tetap harus melalui kajian teknis dan perhitungan detail dari dinas terkait agar tepat sasaran. Namun secara politik anggaran, DPRD siap mendukung jika penanganan plengsengan benar-benar dijadikan prioritas pembangunan.

Komisi C DPRD Kota Malang, lanjut Arif, akan terus mengawal agar Pemkot melalui DPUPRPKP segera mengirimkan data resmi ke BBWS sekaligus memastikan anggaran penanganan plengsengan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 maupun APBD Induk 2027.

“Intinya jelas, jangan berhenti di alasan kewenangan. Pemkot harus proaktif, data segera kirim, anggaran disiapkan, dan proyek penanganan plengsengan harus segera berjalan,” pungkasnya.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *