Sudutkota.id – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi siang bolong di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Kedungkandang.
Dua pemuda asal Kelurahan Kotalama, Kota Malang, diringkus setelah terbukti mencuri motor milik warga di Jalan Ki Ageng Gribig.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam pers rilis di Polresta Malang Kota mengatakan, sepanjang Februari 2026 pihaknya mencermati peningkatan kasus curanmor yang dilakukan secara berkelompok dan didominasi pelaku lokal.
“Di bulan Februari ini kami melihat pelaku pencurian sepeda motor di Kota Malang dilakukan oleh kelompok. Ada kelompok pelaku lokal yang berhasil kita tangkap, dua orang yang diungkap oleh jajaran Reskrim Polsek Kedungkandang,” tegas Kombes Putu.
Dua pelaku tersebut yakni, Muhammad Nur Hasanudin (19) dan Yoso Widodo Wibowo (20), keduanya warga Jalan Muharto V-B , Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di tepi Jalan Ki Ageng Gribig Gang 3 RT 04 RW 05, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Korban, Rudi Hartono (35), memarkir sepeda motor Honda warna hitam tahun 2016 bernopol N-2620-ACD dalam kondisi setang terkunci, kemudian masuk ke rumah rekannya.
Sekitar 30 menit berselang, korban keluar dan mendapati kendaraannya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 Juta dan melapor ke Polsek Kedungkandang.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku menggunakan kunci modifikasi jenis “leter T” untuk merusak rumah kunci kendaraan. Setelah berhasil membawa kabur motor, pelaku membuang pelat nomor polisi guna mengaburkan identitas kendaraan dan mempersulit pelacakan.
“Modusnya klasik, menggunakan leter T lalu pelat nomor dibuang untuk menghilangkan jejak. Namun berkat rekaman CCTV dan gerak cepat anggota, pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman keras.
“Uangnya digunakan untuk mengonsumsi minuman keras. Ini menjadi bagian dari sasaran Operasi Pekat Semeru 2026 untuk memberantas penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadan,” tambah Kombes Putu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari analisa rekaman CCTV yang memperlihatkan tiga orang mencurigakan berada di sekitar lokasi.
“Salah satu pelaku terlihat mendorong motor menjauh sebelum akhirnya dibawa kabur. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas AKP Rakhmad.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






















