Sudutkota.id– Pajak hiburan bakal naik 40 persen hingga 75 persen, usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Apabila mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Dengan adanya aturan itu, para Pengusaha Hiburan Kota Batu (Pahiba) menyampaikan keberatan. Seperti yang disampaikan oleh salah satu Operasional Manager pusat hiburan malam di Kota Batu, Rudi Kuncoro.
“Jika pajak dinaikan 40 persen, dari yang sebelumnya 25 persen jujur kami keberatan. Bisa-bisa kami gulung tikar. Pasalnya kondisi sekarang masih cukup lesu,” ujarnya, Selasa (16/1).
Bahkan, Rudi mengaku sudah gelisah, mendengar aturan tersebut bakal disosialisasikan pada pengelola tempat hiburan maupun karaoke.
“Kami berharap, kenaikan pajak di tempat hiburan tidak terjadi. Menurut kami normal pajak sekitar 20 persen sampai 25 persen. Terus terang untuk saat ini pusat atau usaha hiburan susah tidak seperti sebelum covid,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pahiba, Mustakim meyakini, apabila aturan itu diterapkan. Maka akan terjadi penurunan tamu.
“Di Kota Batu sendiri terdapat sepuluh tempat karaoke, dikhawatirkan nanti malah para tamu menjerit bila biaya sepenuhnya dibebankan kepada tamu. Jangankan 40 persen, kadang 10 persen saja sudah ribut, apalagi 40 persen,” pungkasnya. (Amr)