Slovenia Perpanjang Daftar Negara yang Mengakui Negara Palestina

0
Perdana Menteri Slovenia, Robert Golob dalam konferensi persnya. (foto: Repro)
Advertisement

Sudutkota.id- Parlemen Slovenia pada Selasa (04/6) mengeluarkan dekrit yang mengakui negara Palestina, dan mendorong pemungutan suara yang bertentangan dengan mosi oposisi untuk menggagalkannya.

Lima puluh dua anggota parlemen yang beranggotakan 90 orang memberikan suara mendukung dekrit yang disponsori pemerintah untuk mengakui negara Palestina.

Pemungutan suara tersebut menyusul langkah serupa yang dilakukan tiga negara Eropa lainnya pekan lalu sebagai respons terhadap perang Gaza yang menghancurkan negara Palestina.

Diketahui, pihak oposisi Slovenia memboikot pemungutan suara namun Pemerintah kiri-tengah Slovenia mengirimkan dekrit pengakuan negara Palestina untuk mendapatkan persetujuan parlemen pada Kamis lalu (30/5) sebagai bagian dari upaya untuk mengakhiri pertempuran di Gaza sesegera mungkin.

Oposisi konservatif Partai Demokrat Slovenia (SDS) yang dipimpin oleh mantan perdana menteri Janez Jansa pada hari Senin (03/6) telah mengajukan proposal untuk mengadakan referendum penasehat mengenai pengakuan tersebut.

Disebutkannya bahwa Slovenia harus tetap menjadi bagian dari mayoritas negara Uni Eropa yang telah memutuskan bahwa sekarang bukan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan tersebut.

Dengan mengajukan mosi tersebut, SDS diperkirakan akan menunda pemungutan suara mengenai pengakuan tersebut karena undang-undang tersebut menetapkan batas waktu 30 hari sebelum anggota parlemen dapat melakukan pemungutan suara mengenai rancangan undang-undang yang disengketakan.

“Pihak oposisi telah menyalahgunakan mekanisme referendum, namun parlemen akan melanjutkan pemungutan suara sesuai rencana,” terang Ketua parlemen Urska Klakocar Zupancic pada sidang tersebut seperti dilaporkan AFP.

Dia juga mengutip penafsiran hukum, yang menyatakan bahwa batas waktu 30 hari hanya mengacu pada rancangan undang-undang dan bukan pada keputusan seperti pengakuan negara asing.

Dengan dekrit tersebut, Slovenia mengakui negara Palestina di wilayah yang ditetapkan oleh resolusi PBB tahun 1967 atau berdasarkan perjanjian perdamaian di masa depan yang dicapai oleh kedua belah pihak.

Sebelumnya, Spanyol, Irlandia dan Norwegia mengakui negara Palestina pada pekan lalu, sehingga menjadikan jumlah negara dari 193 negara anggota PBB yang telah mengakui negara tersebut menjadi 145. (Dn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here