Daerah

Ada Alat Berat dan Truk Antre di Galian Tanah Kudu, DPRD Jombang Soroti Perizinan

20
×

Ada Alat Berat dan Truk Antre di Galian Tanah Kudu, DPRD Jombang Soroti Perizinan

Share this article
Ada Alat Berat dan Truk Antre di Galian Tanah Kudu, DPRD Jombang Soroti Perizinan
Aktivitas pertambangan tanah milik perusahaan properti asal Surabaya di Dusun Keden, Desa Katemas.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, yang disebut berada di lahan milik perusahaan properti Intiland, mendapat perhatian Komisi B DPRD Jombang.

Instansi terkait diminta memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen perizinan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan penggalian tanah tersebut sesuai dengan jenis aktivitas yang dilakukan di lapangan.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, penggunaan material tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban memenuhi persyaratan perizinan.

“Kami melihat ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan: apakah kegiatan penggalian tanah tersebut sudah memiliki perizinan yang sesuai dengan jenis kegiatan sebenarnya, atau hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tanah urug proyek jalan,” kata Anas, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, tujuan penggalian untuk mendukung pembangunan jalan harus dibedakan dari aspek legalitas pengambilan material tanah. Kedua hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan fakta di lapangan.

Meski demikian, Anas meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Penggunaan tanah untuk menguruk jalan tidak serta-merta membebaskan kegiatan penggalian dari kewajiban perizinan. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta lapangan,” ujarnya.

Anas juga meminta instansi berwenang menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran. Penanganan harus dilakukan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, kami minta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hasil verifikasi. Jangan menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum bukti dan dokumen diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, terpantau menggunakan alat berat dan sejumlah truk yang mengantre untuk mengangkut material tanah.

Material hasil galian tersebut disebut digunakan untuk menguruk jalan yang direncanakan bagi kepentingan masyarakat dan jalan industri kawasan milik perusahaan properti asal Surabaya.

Anas menegaskan, pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat bagi masyarakat tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Kepentingan umum, menurut dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan.

“Pembangunan jalan yang bermanfaat bagi masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persyaratan perizinan,” tegasnya.

Pemeriksaan dokumen dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar pelaksanaan kegiatan penggalian tanah tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden, Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Pasalnya, kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut diduga belum dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (14/10/2026), terlihat satu unit alat berat beroperasi bersama sejumlah truk yang mengantre untuk mengangkut tanah hasil galian. Material tanah tersebut kemudian digunakan untuk menguruk jalan yang lokasinya tidak jauh dari area penggalian.

Agus (39), warga setempat, mengatakan aktivitas penggalian tanah itu baru berlangsung sekitar lima hari terakhir.

“Aktivitas galiannya mulai hari Jumat minggu kemarin, ya masih lima harian lah, Mas. Yang kerja warga tetangga desa sebelah,” kata Agus, Rabu (14/10/2026).

Menurut Agus, tanah yang digali tersebut diketahui merupakan milik perusahaan properti asal Surabaya.

“Kalau tanah yang digali milik Intiland, ya setahu warga desa tanahnya Intiland,” ujarnya.

Sementara itu, Sokran (40), pekerja sekaligus penanggung jawab di lokasi penggalian, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik perusahaan properti tersebut.

Ia menyebut penggalian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan material pengurukan jalan yang rencananya akan diresmikan Bupati Jombang.

“Niki tanahnya Intiland digali buat nanti jalan untuk diresmikan Bupati. Ini baru saja digali mulai hari Jumat kemarin,” tutur Sokran.

Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan aktivitas penggalian tanah tersebut, Sokran mengaku tidak mengetahui persoalan itu.

“Kalau soal dokumen (izin galian), saya nggak tahu, Mas, sama sekali nggak tahu,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas penggalian tanah di Dusun Keden.

Klarifikasi dari pihak Intiland juga masih diperlukan untuk memastikan dokumen perizinan yang dimiliki serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *