Nasional

RUU Perampasan Aset Berisiko Pengelolaan Aset Terpusat di Kejaksaan

14
×

RUU Perampasan Aset Berisiko Pengelolaan Aset Terpusat di Kejaksaan

Share this article
Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra. (Foto: Andi for Sudutkota.id/WNP)

Sudutkota.id – Pengaturan pengelolaan Aset Tindak Pidana dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi memusatkan kewenangan pada Kejaksaan. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan tata kelola dan konflik kepentingan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan eksternal. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra. Ia mengatakan persoalannya bukan sekadar kemampuan Kejaksaan mengelola aset.

“Ketika satu institusi memiliki kewenangan untuk menguasai, mengelola, menilai, dan memindahtangankan aset, harus ada kontrol eksternal yang kuat. Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru menghasilkan konsentrasi kewenangan tanpa pengawasan yang memadai,” kata Andi dalam siaran persnya.

Menurut Andi, persoalan itu terlihat dalam Bab IV draf RUU Perampasan Aset. Jaksa Agung ditempatkan sebagai pelaksana pengelolaan Aset Tindak Pidana, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga pengembalian aset.

Ia menilai sejumlah kewenangan tersebut memiliki karakter berbeda dari fungsi penegakan hukum. Pengelolaan aset membutuhkan keahlian dalam penilaian ekonomi, pemeliharaan, pemanfaatan, pelelangan, hingga pengelolaan kekayaan negara.

“Masalahnya bukan siapa yang mengelola, tetapi bagaimana kewenangan itu dipisahkan agar tidak terjadi satu rantai keputusan: menguasai aset, menentukan nilainya, lalu menjualnya,” ujar Andi.

PAR Alternatif Indonesia juga menyoroti kemungkinan pemindahtanganan aset sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut Andi, kewenangan tersebut harus dibatasi secara ketat karena menimbulkan risiko apabila pada akhirnya pengadilan menyatakan aset bukan merupakan hasil tindak pidana.

“Kalau aset sudah dijual, lalu pengadilan menyatakan aset itu harus dikembalikan, persoalannya tidak sesederhana mengembalikan barang. Ada perubahan nilai, potensi kerugian ekonomi, dan persoalan siapa yang menanggung akibat dari kesalahan tersebut,” katanya.

Karena itu, PAR mengusulkan penjualan sebelum inkracht hanya diperbolehkan untuk aset tertentu, seperti barang yang mudah rusak, mengalami penurunan nilai secara signifikan, atau membutuhkan biaya pemeliharaan yang tidak proporsional.

Penjualan tersebut, kata Andi, juga harus mendapat persetujuan pengadilan dan didasarkan pada penilaian independen.

“Penjualan sebelum inkracht harus dibatasi dengan alasan objektif dan pengawasan yudisial. Jangan ditempatkan sebagai kewenangan administratif biasa,” ujarnya.

PAR juga mendorong agar fungsi penilaian aset dipisahkan dari lembaga yang menguasai dan mengelola aset. Penilaian, terutama yang menjadi dasar pelelangan atau pemindahtanganan, harus dilakukan oleh penilai independen dan profesional.

“Hasil penilaian harus dapat diaudit dan diuji apabila ada keberatan. Jangan sampai lembaga yang menguasai aset sekaligus menentukan berapa nilai aset tersebut,” kata Andi.

Selain itu, PAR Alternatif Indonesia mengusulkan pembentukan mekanisme kontrol eksternal terhadap pengelolaan Aset Tindak Pidana. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan secara internal oleh Kejaksaan.

Menurut Andi, kontrol eksternal setidaknya mencakup audit berkala oleh lembaga pemeriksa negara, penilaian oleh pihak independen, pengawasan yudisial terhadap tindakan tertentu, serta mekanisme keberatan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap aset.

“Kami mendorong adanya jejak pengawasan dari awal sampai akhir. Mulai dari penyitaan, penilaian, penyimpanan, pemanfaatan, pelelangan, sampai pengembalian harus dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

PAR juga mendorong penguatan Sistem Informasi Aset Tindak Pidana. Sistem tersebut harus mencatat status, nilai, lokasi, pihak yang menguasai, biaya pemeliharaan, penggunaan, hingga riwayat pemindahtanganan setiap aset.

Andi mengatakan transparansi pengelolaan aset penting karena aset yang dirampas pada akhirnya merupakan bagian dari kepentingan publik.

“Perampasan aset harus efektif, tetapi efektivitas tidak boleh berarti kewenangan tanpa kontrol. Semakin besar kewenangan negara mengambil aset, semakin kuat pula kewajiban negara mempertanggungjawabkan pengelolaannya,” kata Andi.

PAR Alternatif Indonesia meminta DPR dan pemerintah memperbaiki desain pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset dengan memisahkan fungsi penegakan hukum, pengelolaan, penilaian, pengawasan, dan pemindahtanganan.

“RUU ini harus memastikan aset hasil tindak pidana benar-benar kembali menjadi manfaat publik, bukan menciptakan ruang baru bagi konsentrasi kekuasaan tanpa checks and balances,” kata Andi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *