Peristiwa

Sopir Travel Laka Maut di Tol Jomo Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

55
×

Sopir Travel Laka Maut di Tol Jomo Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Share this article
Sopir Travel Laka Maut di Tol Jomo Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Kendaraan yang terlibat dalam laka mau di tol Jomo.(Sudutkota.id/PJR Polda Jatim)

JOMBANG, Sudutkota.id – Sopir travel yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) hingga menewaskan empat penumpang dan melukai tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir travel berinisial EB itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kecelakaan maut tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, EB langsung ditahan di Mapolres Jombang. Ia bahkan sempat menangis saat digiring petugas untuk menjalani proses penahanan.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di KM 687+200 jalur B Tol Jombang-Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kecelakaan itu, empat penumpang travel meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.

Salah satu korban meninggal dunia yakni Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dwi Raharjanto (49).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman mengatakan, penetapan EB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Untuk sopir setelah gelar perkara kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Nurul, Senin (14/9/2026).

Nurul menambahkan, proses penyidikan terhadap kecelakaan maut tersebut masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian kecelakaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Jombang-Mojokerto (Jomo), Jawa Timur, Sabtu (12/9/2026) malam.

Kecelakaan tersebut menewaskan 4 penumpang Toyota Hiace, salah satunya Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Dwi Raharjanto (49).

Kabar duka tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin. Ia mengatakan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan bersama keluarga besar Kejati Kalbar turut berduka atas meninggalnya Dwi Raharjanto.

“Almarhum meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan di jalan tol saat hendak pulang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah,” kata Wayan, Minggu (13/9/2026).

Dan perlu diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di KM 687+200 jalur B Tol Jombang-Mojokerto.

Kecelakaan melibatkan Toyota Hiace bernomor polisi L 7178 AH dengan truk bermuatan gipsum bernomor polisi R 8187 OT.

“Kedua kendaraan saat itu sama-sama melaju dari arah Surabaya menuju Jawa Tengah. Saat di lokasi Toyota Hiace diduga oleng ke kiri karena pengemudinya mengantuk sehingga menabrak bak truk yang berada di depannya,” ujar Kanit 3 PJR Polda Jatim, AKP Sudirman.

Akibat kecelakaan tersebut, empat penumpang Toyota Hiace meninggal dunia. Mereka yakni Dwi Raharjanto (49), warga Klaten, Kukuh Bimbing (22), warga Karanganyar, Tendi Anggoro (28), warga Wonogiri, dan Prawoto (55), warga Sukoharjo.

Sementara itu, 7 orang lainnya mengalami luka ringan. Mereka yakni pengemudi Hiace Eko Budianto Setiawan (38), warga Kota Serang, Lidia Yustika (28), warga Surabaya, Edi Mursito (55), warga Sukoharjo, Ismaya Salindri (35), warga Surakarta, Ghofur Y Saputra (37), warga Malang, Sunarto (46), warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dan Yudha (26), warga Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *