Daerah

Zulham Kritik Keras Disperindag, Pasar Sumedang Mangkrak Diduga Cerminan Buruknya Tata Kelola Aset

9
×

Zulham Kritik Keras Disperindag, Pasar Sumedang Mangkrak Diduga Cerminan Buruknya Tata Kelola Aset

Share this article
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, saat melakukan koordinasi dan meninjau kondisi Pasar Turen pascakebakaran. (Foto: Istimewa)

Sudutkota.id – Mangkraknya Pasar Sumedang di Desa Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih enam tahun kembali menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp23 miliar itu hingga kini belum berfungsi optimal, meski dibangun untuk menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan bangunan yang kosong, melainkan menjadi cerminan buruknya tata kelola aset daerah. Selain menghambat aktivitas perdagangan, terbengkalainya pasar juga berpotensi menghilangkan pemasukan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, menyampaikan keprihatinannya saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (21/7). Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Malang tidak boleh terus membiarkan aset yang dibangun dari uang rakyat itu rusak tanpa kepastian pemanfaatan.

“Pasar Sumedang harus segera diselamatkan. Salah satu solusi yang bisa ditempuh adalah dikerjasamakan dengan pihak ketiga sebagaimana gagasan yang pernah disampaikan Kepala BKAD. Kalau terus dibiarkan, bangunan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp23 miliar itu hanya akan menjadi gedung tua yang terbengkalai,” tegas Zulham.

Menurutnya, pembiaran selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya pengelolaan aset daerah. Padahal, apabila sejak awal dikelola secara profesional melalui pola kerja sama dengan investor atau pihak ketiga, pasar tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat di wilayah Kepanjen.

Berdasarkan perhitungan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati, Pasar Sumedang memiliki potensi menghasilkan PAD sekitar Rp750 juta setiap tahun. Dengan kondisi yang tidak dimanfaatkan selama enam tahun terakhir, potensi pendapatan daerah yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Zulham menyebut angka tersebut seharusnya menjadi alarm bagi seluruh organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset. Menurutnya, aset daerah tidak cukup hanya dibangun, tetapi juga harus dipastikan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah.

Ia juga menyoroti kondisi lantai dua dan lantai tiga Pasar Sumedang yang masing-masing memiliki luas sekitar 3.200 meter persegi. Saat ini, kedua lantai tersebut dilaporkan dalam kondisi kosong, mengalami kerusakan di sejumlah bagian, serta minim penerangan setelah aliran listrik diputus.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab setelah pembangunan selesai. Kalau memang sudah diserahkan kepada Disperindag, maka pengelolaannya juga harus dilakukan dengan baik. Jangan sampai aset miliaran rupiah milik daerah dibiarkan rusak dan kehilangan nilai manfaatnya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta agar apabila masih terdapat persoalan administrasi maupun aspek hukum yang menghambat operasional pasar, persoalan tersebut segera dituntaskan. Namun apabila seluruh proses legal telah selesai, ia mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang di bawah kepemimpinan Astri Lutfiatunnisa agar tidak lagi bersikap pasif.

“Masa sudah enam tahun tidak ada terobosan? Jangan sampai persoalan yang sama juga terjadi pada pasar-pasar daerah lainnya. Pemerintah harus berani mengambil langkah nyata agar aset ini kembali hidup,” katanya.

Menurut Zulham, lantai dua dan lantai tiga Pasar Sumedang masih memiliki prospek besar untuk dikembangkan menjadi pusat perdagangan, kawasan usaha, ruang komersial, maupun pusat layanan publik yang mampu menarik aktivitas ekonomi baru. Karena itu, kerja sama dengan pihak ketiga dinilai menjadi salah satu opsi yang layak dipertimbangkan agar bangunan tersebut tidak terus menjadi beban daerah.

Ia menegaskan, semakin lama aset tersebut dibiarkan terbengkalai, biaya perawatan dan rehabilitasi yang harus dikeluarkan pemerintah juga akan semakin besar. Di sisi lain, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh fasilitas perdagangan yang representatif, sementara daerah kehilangan potensi pemasukan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi alasan, tetapi tindakan nyata. Aset yang dibangun dengan uang rakyat harus memberikan manfaat kepada rakyat, bukan justru berubah menjadi bangunan kosong yang terus membebani pemerintah daerah,” pungkas Zulham.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *