DaerahHukum

PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Wartawan

16
×

PWI Malang Raya Polisikan Hotman Paris atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Share this article
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, saat melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di SPKT Polresta Malang Kota. (Istimewa)

Sudutkota.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke Polresta Malang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang diduga disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada media.

Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) untuk membuat laporan resmi.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA, tertanggal 21 Juli 2026.

Cahyono menjelaskan, laporan dibuat setelah dirinya menyaksikan tayangan di platform YouTube pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Kantor PWI Malang Raya, Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dalam tayangan tersebut, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Saat sesi tanya jawab berlangsung, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara.

Menurut Cahyono, situasi memanas ketika Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, kepada wartawan yang bertanya.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujar Cahyono kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).

Sebagai Ketua PWI Malang Raya, Cahyono menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers serta menjadi preseden terhadap perlindungan hukum dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Atas dasar itu, PWI Malang Raya memilih menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik) oleh Polresta Malang Kota.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *