Sudutkota.id – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Raden Harisandi Savari, mengapresiasi keberhasilan Polres Bangkalan membongkar kasus penimbunan solar subsidi ilegal. Ia meminta aparat mengusut tuntas jaringan pelaku hingga aktor utama agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi penting untuk menjaga hak masyarakat, khususnya nelayan, pelaku UMKM, dan sektor transportasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Harisandi pada Senin (20/7/2026). Legislator Fraksi PKS DPRD Jawa Timur itu menegaskan bahwa BBM subsidi merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dijaga ketersediaannya sehingga praktik penimbunan harus ditindak tegas.
“Kami mengapresiasi penuh Polres Bangkalan. Penimbunan solar ini merugikan masyarakat karena jatah yang seharusnya untuk rakyat justru dikuasai oknum,” ujar Harisandi.
Ia menjelaskan, penimbunan solar subsidi menyebabkan pasokan cepat habis di lapangan. Akibatnya, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi terpaksa membeli solar nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya operasional pelaku UMKM, sopir angkutan umum, hingga nelayan yang bergantung pada solar untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
Harisandi juga menyoroti wilayah pesisir Madura yang dinilai paling merasakan dampak kelangkaan BBM subsidi.
“Nelayan di pesisir Madura paling merasakan dampaknya. Kalau BBM sulit, aktivitas melaut terganggu dan pendapatan mereka langsung turun,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan distribusi BBM ilegal hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
Sebelumnya, Polres Bangkalan menangkap buronan kasus penimbunan solar subsidi berinisial R (53), warga Pamekasan. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang telah menetapkan lima tersangka.
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa 247 jeriken berkapasitas 35 liter, dua tandon aluminium, serta 55 lembar rekening koran. Pelaku diduga mengumpulkan solar subsidi secara ilegal untuk kemudian dijual kembali.
Harisandi menegaskan negara harus memastikan distribusi solar subsidi tepat sasaran agar hak masyarakat, khususnya nelayan dan pelaku usaha kecil di Madura, tetap terlindungi.




















