Sudutkota.id – Pengamat Komunikasi Politik, M. Jamiluddin Ritonga mengingatkan partai politik agar tidak mencari celah untuk membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurutnya, setiap upaya membatasi jumlah calon bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.
Jamiluddin mengatakan demokrasi menghendaki adanya keberagaman, baik dari sisi pemilih maupun pihak yang dipilih. Karena itu, masyarakat Indonesia yang majemuk semestinya disuguhi pilihan calon presiden dan calon wakil presiden yang juga beragam.
“Upaya membatasi capres dan cawapres tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Demokrasi menghendaki banyak pilihan, bukan pilihan yang dibatasi oleh elite politik,” kata Jamiluddin, dalam keterangannya, pada Rabu (8/7/2026).
Ia menilai semangat tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Putusan itu, menurut dia, semestinya membuka ruang bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, ia mengingatkan partai politik agar tidak menafsirkan putusan MK secara sempit atau bahkan mencari cara untuk mempertahankan pembatasan pencalonan melalui mekanisme lain.
“Putusan MK tidak untuk diakali. Putusan itu tinggal diterjemahkan ke dalam undang-undang dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.
Jamiluddin juga mengkritik praktik penentuan capres dan cawapres yang selama ini dinilai lebih banyak ditentukan melalui kompromi elite partai daripada aspirasi publik. Menurutnya, pola tersebut justru menutup peluang munculnya tokoh-tokoh yang diinginkan masyarakat.
Ia mendorong partai politik membangun mekanisme penjaringan calon secara terbuka dengan pendekatan bottom up, sehingga aspirasi kader dan masyarakat menjadi dasar utama dalam menentukan pasangan calon.
“Jangan sampai kompromi elite justru menjadi alat untuk menjegal figur yang diinginkan rakyat. Akibatnya, masyarakat hanya disodori pilihan yang sudah ditentukan segelintir elite,” katanya.
Menurut Jamiluddin, praktik semacam itu merupakan bentuk demokrasi yang prosedural, tetapi miskin substansi. Rakyat memang tetap datang ke tempat pemungutan suara, namun pilihan politik mereka telah dibatasi sejak awal oleh keputusan elite partai.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menggerus kualitas demokrasi karena rakyat hanya dijadikan legitimasi atas keputusan politik yang telah ditetapkan sebelumnya.
Karena itu, Jamiluddin meminta seluruh elite partai menghormati semangat konstitusi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Menurutnya, penghapusan presidential threshold harus dimaknai sebagai momentum memperluas ruang demokrasi, bukan membuka peluang lahirnya aturan baru yang kembali membatasi hak rakyat memilih pemimpinnya.
“Sudah saatnya elite partai berhenti mengakali demokrasi demi mempertahankan kekuasaan. Demokrasi harus dijalankan secara substansial, bukan sekadar memenuhi prosedur,” kata mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.




















