Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi Sebagai Tersangka ke-16 di Korupsi Kasus Timah

- Advertisement -

Sudutkota.id- Harvey Moeis, suami dari artis cantik Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam pusara kasus korupsi timah PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kasus yang membelit Harvey adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. Dirinya pun resmi ditahan pada Rabu (27/3).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan Harvey dalam kasus ini menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019.

“Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” jelasnya.

Kemudian, dari status tersangka dan kepentingan penyelidikan, Harvey ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Awal mula kasus ini terjadi sekitar tahun 2018-2019. Harvey diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS, dengan tujuan untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan memfasilitasi pertambangan ilegal tersebut akan dicover dengan menyewa peralatan processing peleburan timah,” ungkap Kuntadi.

Selanjutnya, Harvey menghubungi beberapa perusahaan pelebur timah, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Namun, dirinya diduga meminta sebagian dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Kemudian para pengusaha smelter ini memberikannya keuntungan dengan menggunakan dalih pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Manager PT QSE, Helena Lim yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Akibatnya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Ka)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 6 Ditangkap dan 166,58 Kg Ganja Disita

Sudutkota.id- Bongkar jaringan narkoba antar pulau, Satreskoba Polresta Malang...

Upah Minimum Nasional 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen, Prabowo Subianto Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Sudutkota.id- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional...

Mobil Taft Tabrak Lampu Hias di Kayutangan Heritage, Pelaku Siap Bayar Ganti Rugi

Sudutkota.id- Sebuah mobil Taft dengan nopol N 4930 AO...

Pelukis Disabilitas Ternama Asal Malang, Sadikin Pard Meninggal Dunia

Sudutkota.id- Seorang pelukis kenamaan asal Malang, Sadikin Pard, meninggal...