Sudutkota.id – Sejumlah penumpang mengeluhkan layanan bus milik PO Akas Mila Sejahtera dengan nomor polisi N 7462 UQ yang diduga mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Keluhan tersebut disampaikan penumpang berinisial T (58), yang mengaku tidak mendapatkan tempat duduk saat melakukan perjalanan dari Halte Kabupaten Sampang menuju Terminal Purabaya Bungurasih, Kamis (23/4/2026).
“Saya bayar Rp45 ribu sama seperti yang lain, tapi tidak dapat kursi dan harus berdiri. Kaki terasa gemetar dan kepala pusing,” ujarnya kepada Sudutkota.id.
Hal serupa juga disampaikan penumpang lain berinisial S (60). Ia mengaku sejak awal perjalanan harus berdiri di area tangga pintu belakang karena tidak kebagian kursi.
“Mual, tidak kuat, kepala pusing. Maklum saya sudah tua,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Akas Mila Sejahtera menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Perlu kami informasikan bahwa bus yang dinaiki merupakan bus kelas ekonomi,” tulis perwakilan manajemen melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sulaiman, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Untuk angkutan bus, kami belum menerima laporan. Biasanya laporan yang masuk terkait kendaraan lain seperti pick-up,” ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai batas muatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dugaan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.




















