Sudutkota.id – Momentum bulan suci Ramadan tidak boleh menjadi alasan turunnya kualitas pelayanan kesehatan di Kota Malang. DPRD Kota Malang melalui Komisi D menegaskan bahwa persoalan administrasi BPJS, termasuk penonaktifan kepesertaan PBI, tidak boleh menghambat hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan medis.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo ST MT, saat dihubungi Sudutkota.id, Rabu (18/2/2026). Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan harus tetap berjalan maksimal, tanpa diskriminasi, terlebih di bulan penuh kepedulian seperti Ramadan.
“Di bulan Ramadan maupun bulan lainnya, semua layanan harus mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Tidak boleh ada alasan pelayanan menjadi tidak maksimal. Hak masyarakat harus tetap diutamakan,” tegas Ginanjar.
Menurutnya, adanya proses pembaruan data dan kebijakan dari pusat terkait kartu serta kepesertaan BPJS PBI tidak boleh berdampak pada tersendatnya pelayanan di lapangan. Ia mengingatkan agar rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak serta-merta menjadikan status nonaktif sebagai alasan penundaan atau penolakan layanan.
“Kalau misalnya ditemukan status nonaktif, tetapi saat itu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan berhak atau bisa diaktifkan kembali, maka harus langsung dilayani. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit malah dipusingkan urusan administrasi,” ujarnya.
Ginanjar menegaskan, substansi pelayanan kesehatan adalah menyelamatkan dan melindungi warga. Karena itu, diskresi atau kebijakan cepat di lapangan sangat diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban persoalan teknis.
Selain itu, Komisi D juga mendorong Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kota Malang untuk bergerak cepat dan responsif dalam menyikapi persoalan kepesertaan BPJS. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
“Bisa melalui Puskesos, fasilitas kesehatan, maupun koordinasi langsung dengan BPJS. Prosesnya jangan lama-lama, harus cepat selesai. Jangan sampai warga menunggu dalam kondisi sakit,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dengan mengecek status kepesertaan BPJS secara berkala melalui aplikasi resmi. Langkah ini dinilai penting agar warga tidak baru mengetahui status nonaktif saat membutuhkan layanan medis.
“Silakan cek melalui aplikasi masing-masing. Kalau ditemukan tidak aktif, segera laporkan dan urus. Jangan menunggu sampai kondisi darurat,” pesannya.
Di akhir keterangannya, Ginanjar menegaskan bahwa DPRD Kota Malang akan terus melakukan pengawasan terhadap layanan kesehatan selama Ramadan, terutama terkait dampak kebijakan BPJS PBI.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar. Jangan sampai ada warga yang terhambat mendapatkan pengobatan hanya karena persoalan administratif. Ramadan justru harus menjadi momentum memperkuat kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.






















