Kriminal

Ngaku Jual Emas, Pemuda Asal Bondowoso Tipu Warga Rp500 Juta di Malang

3
×

Ngaku Jual Emas, Pemuda Asal Bondowoso Tipu Warga Rp500 Juta di Malang

Share this article
Ngaku Jual Emas, Pemuda Asal Bondowoso Tipu Warga Rp500 Juta di Malang
AKP Bambang Subinanjar, Kasihumas Polres Malang.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Aksi penipuan bermodus jual beli emas terjadi di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pemuda berinisial MI (30) nekat menggasak uang tunai Rp500 Juta milik korban setelah berpura-pura menjual perhiasan emas. Ironisnya, emas yang dijanjikan tak pernah ada.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bondowoso itu akhirnya berhasil diringkus Polres Malang setelah buron selama tujuh bulan. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Senin (2/6/2025) di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi penjualan emas yang diterima korban berinisial MF (37), warga Kabupaten Pasuruan.

“Korban mendapat informasi bahwa tersangka menjual perhiasan emas dengan harga tertentu. Korban kemudian tertarik dan datang langsung ke Gondanglegi untuk melakukan transaksi,” kata Bambang, Sabtu (7/2/2026).

Bambang menjelaskan, korban tidak datang sendiri. MF datang bersama dua rekannya untuk memastikan transaksi berjalan aman. Setibanya di rumah yang dijadikan lokasi transaksi, korban sempat melihat dan menimbang emas yang ditunjukkan oleh tersangka.

“Di lokasi, korban dan pelaku sempat menimbang emas serta menyepakati harga jual beli,” jelas Bambang.

Setelah kesepakatan tercapai, korban kemudian menuju bank untuk menarik uang tunai sesuai nilai transaksi yang disepakati. Hal tersebut semakin meyakinkan korban bahwa transaksi berjalan normal dan tanpa kecurigaan.

Usai menarik uang dari bank, korban kembali ke rumah tersangka dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500 Juta. Namun, perhiasan emas yang dijanjikan tidak langsung diberikan oleh pelaku.

“Tersangka berdalih akan menunjukkan uang tersebut kepada ibunya yang berada di lantai atas rumah,” ujar Bambang.

Dalih tersebut ternyata hanya akal-akalan. Bukannya kembali membawa emas, tersangka justru melarikan diri melalui jendela lantai dua dengan menggunakan tangga, meninggalkan korban yang masih menunggu di dalam rumah.

Korban pun baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah pelaku tak kunjung kembali dan uang ratusan juta Rupiah sudah raib dibawa kabur.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke pihak kepolisian. MI pun masuk dalam daftar pencarian dan sempat menghilang selama tujuh bulan.

Upaya pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan pada Januari 2026 dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Namun fakta lain yang terungkap justru mengejutkan.

“Dari uang Rp500 Juta tersebut, tersangka mengaku hanya menerima Rp7,5 Juta. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang,” ungkap Bambang.

Saat pelaku ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang tunai sebesar Rp200 Ribu.

Melihat minimnya uang yang dikuasai pelaku, polisi menduga kuat adanya pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan atau pelaku tambahan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Bambang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman foto tersangka saat transaksi melalui video call, bukti penarikan uang di bank, serta sisa uang tunai yang ditemukan saat penangkapan.

Atas perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *