Sudutkota.id – Konflik kepengurusan Yayasan PPLP-PTPGRI Malang, badan penyelenggara Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) makin memanas. Ketua PPLP-PT PGRI, Christea Frisdiantara, mengaku diusir saat hendak memasuki kantor yayasan di lingkungan kampus Unikama, Rabu (28/1/2026).
Pengusiran tersebut dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Unikama. Peristiwa itu memicu kembali polemik tentang keabsahan kepengurusan yayasan.
Menanggapi kejadian itu, Christea Frisdiantara menunjukkan Akta Nomor 10 tertanggal 12 September 2025 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 17 September 2025. Dalam akta tersebut, Christea secara sah tercatat sebagai Ketua Yayasan PPLP-PTPGRI Malang.
Kuasa hukum Christea, Sumardhan, SH, MH menegaskan bahwa kliennya merupakan ahli waris dari almarhum H Soenarto Djohodihardjo, salah satu pendiri yayasan dan Unikama.
“Sejak awal pendirian, tanah kampus seluas hampir tiga hektar dimiliki bersama oleh dua pendiri, yakni H Soenarto Djohodihardjo dan H Mochamad Amir Sutedjo,” tuturnya.
“Seluruh sertifikat hak milik tanah Unikama awalnya tercatat atas nama dua pendiri tersebut. Pada tahun 2002, keduanya bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan PPLP-PTPGRI Malang sebagai badan penyelenggara Unikama,” kata Sumardhan, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah wafatnya H Soenarto Djohodihardjo dan menurunnya kondisi kesehatan H Mochamad Amir Sutedjo. Pada periode itu, diduga mulai terjadi pembalikan nama sertifikat tanah dari atas nama pendiri menjadi atas nama yayasan tanpa persetujuan para ahli waris.
“Pembalikan nama sertifikat tersebut kami duga dilakukan secara melawan hukum dan menjadi akar konflik hingga saat ini, termasuk munculnya kepengurusan PPLP-PTPGRI yang diketuai Agus Priyono,” tegasnya.
Sumardhan juga menilai tindakan pengusiran terhadap Christea tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. Pihaknya mengaku telah melaporkan peristiwa pengusiran yang disertai dugaan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Kami berharap aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada pemilik aset yang sah dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, Rektor Unikama, Sudi Dul Aji memberi penjelasan resmi terkait aksi yang dilakukan sekelompok orang itu.
Dia menegaskan, gerakan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang lahir dari kegelisahan terhadap kondisi internal kampus.
“Gerakan itu murni sebagai bentuk kesadaran dan aspirasi civitas akademika yang peduli terhadap situasi di lingkungan UNIKAMA,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Terkait polemik legalitas badan penyelenggara, Sudi menegaskan posisinya sebagai rektor berada di bawah kepengurusan PPLP PT PGRI yang dinyatakan sah secara hukum. Ia menyebut, kepengurusan yang dimaksud adalah PPLP PT PGRI yang dipimpin oleh Agus Priyono.
“Saya sebagai Rektor tunduk dan berada di bawah PPLP PT PGRI yang sah, yaitu kepengurusan yang dipimpin Bapak Agus Priyono, yang memiliki SK Menteri Hukum dan HAM terakhir tertanggal 19 November 2025,” tegasnya.
Sementara itu, terkait persoalan kepemilikan aset maupun isu lain yang berkembang, Sudi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan rektorat.
“Untuk persoalan kepemilikan aset dan hal-hal lainnya, kami sebagai Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan. Itu sepenuhnya menjadi ranah badan penyelenggara,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Sudi Dul Aji berharap polemik yang terjadi dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat, sehingga tidak mengganggu iklim akademik di lingkungan kampus.
“Harapan kami, semua persoalan ini bisa segera selesai dengan baik,” tutupnya.






















