Sudutkota.id – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2020 terus digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Sumardhan, SH, MH, penasihat hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Polinema mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah itu, Jumat (30/1/2026) sore.
“Terkesan sekali bila kasus korupsi ini dipaksakan. Apalagi kerugian negara tidak ada. Terutama letak unsur klien kami melawan hukum. Polinema saja belum membayar lunas tapi tanah itu sudah dikuasai,” tuturnya.
Dipaparkan pemilik kantor hukum Edan Law ini, dalam persidangan yang sudah digelar secara maraton, ikut terungkap sejumlah fakta penting, termasuk pengakuan bahwa jual beli tanah antara Polinema dan penjual tanah, Hadi Santoso, telah dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sidang menghadirkan sejumlah saksi kunci, baik dari internal Polinema dan instansi lain. JPU Kejati Jatim sudah menghadirkan Suwarno (Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020), Kukuh Mulyadi (Ketua Panitia 2019), Rosma Indriani, Frinta Pratamasari, serta Moh Sholeh, bagian keuangan Polinema,” katanya.
Sementara, di sidang 18 Desember 2025, saksi yang dihadirkan Direktur Polinema, Supriatna Adhisuwignjo, mantan Direktur Tundung Subali Patma, Luchis Rubianto (PPK), Sugeng Riyanto dan Agus Sugiarto (ULP), Emilia Indraswari (Persuratan), serta Karolus Agung Jiwandhana (Hukum dan Tata Laksana).
“Dalam kesaksiannya, Suwarno juga mengungkapkan bahwa dia ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2020 melalui rapat koordinasi resmi di ruang rapat pimpinan Polinema, bukan rapat informal seperti yang tercantum dalam BAP,” ujar dia.
Dilanjutkan Mardhan, sapaannya, usai audit pendahuluan oleh Inspektorat Jenderal Februari 2022, panitia diminta menindaklanjuti sejumlah rekomendasi auditor, termasuk penyempurnaan administrasi, perencanaan pengadaan tanah, notulen rapat, hingga penyusunan berita acara musyawarah ganti rugi dan appraisal ulang.
“Suwarno secara terbuka menyatakan bahwa dalam proses menindaklanjuti rekomendasi itu, terjadi pembuatan dokumen dengan tanggal mundur (back date) atas perintah Direktur Polinema saat itu,” tambahnya.
Suwarno bersama Rosma dan Frinta mengakui hadir dalam musyawarah negosiasi harga tanah di ruang Direktur yang dihadiri penjual tanah Hadi Santoso, Pudir II Halid Hasan, serta disaksikan notaris almarhumah Arlina, SH., MKn.
Lebih lanjut, Suwarno juga mengakui mengetahui bahwa gugatan perdata Hadi Santoso terhadap Polinema telah dimenangkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dipatuhi oleh Polinema.
Saksi Kukuh Mulyadi menerangkan bahwa saat menjabat Ketua Panitia Pengadaan Tanah 2019, dirinya kurang maksimal menjalankan tugas karena masa pensiunnya sudah dekat. Ia juga menyebutkan bahwa pada saat itu tanah masih berstatus Petok D sehingga Polinema belum berminat membelinya.
“Dari sisi keuangan, Rosma, Frinta, dan Moh Sholeh menyatakan bahwa pembayaran tanah tahap I, II, dan III senilai Rp22,6 Miliar telah tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). Bahkan, Sholeh menyampaikan lahan itu telah dipagari, menunjukkan penguasaan fisik oleh Polinema dan pencatatan dalam SIMAK BMN serta Kementerian Pendidikan,” urai dia.
“Di dalam sidang 18 Desember 2025, Direktur Polinema, Supriatna menjadi satu saksi yang paling banyak dicecar pertanyaan. Dia juga mengakui bahwa menandatangani Berita Acara Penyitaan tiga bidang tanah oleh Kejati Jatim sebagai barang bukti, yang menurutnya menunjukkan bahwa tanah itu memang telah dikuasai Polinema,” paparnya.
Penandatanganan itu disaksikan Wakil Direktur II Jaswadi serta Lurah Jatimulyo, Hery Cahyono. Supriatna juga membenarkan bahwa gugatan perdata Hadi Santoso dimenangkan di MA, baik pada tingkat kasasi maupun PK, dan dalam putusan tersebut jual beli tanah dinyatakan sah secara hukum.
Sementara itu, pada sidang lanjutan 8 Januari 2026, saksi Nur Aini, bagian keuangan Polinema menjelaskan bila anggaran pengadaan tanah bukan bersumber dari dana tahun jamak, melainkan dianggarkan setiap tahun melalui Dipa Polinema 2020 hingga 2023, dengan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.
“Ia juga menerangkan bahwa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan bentuk kepastian pembayaran lanjutan yang tercantum dalam DIPA tahun berikutnya. Saksi lainnya, Jaswadi, mengakui Polinema masih memiliki kewajiban pembayaran sisa pelunasan tanah Rp20 miliar yang telah dianggarkan 2021 dan masih tersedia dalam DIPA tahun 2025,” tegas Mardhan.
Polinema sendiri, membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan kampus sesuai Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema tahun 2010–2034. Di persidangan juga menghadirkan saksi ahli dan pihak eksternal, termasuk penilai publik, Kementerian PUPR, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Keterangan para saksi terungkap bahwa sebagian lahan berada di sempadan sungai sehingga memiliki keterbatasan pemanfaatan, namun lahan di sisi Jalan Pisang Kipas dinilai layak untuk pembangunan fasilitas pendidikan,” urai dia.
“Intinya, dari keterangan para saksi itu dalam beberapa persidangan, sudah sangat jelas bila pembelian tanah itu sah. Bahkan tertuang dalam putusan PK. Polinema memang digugat karena macet dalam pembayaran keempat. Ini jadi bukti pembelaan nanti,” pungkas Mardhan.






















