Daerah

Sengketa Akses WTP Pandanwangi Kian Kompleks, DPRD Minta Pemkot Malang Turun Tangan

59
×

Sengketa Akses WTP Pandanwangi Kian Kompleks, DPRD Minta Pemkot Malang Turun Tangan

Share this article
Sengketa Akses WTP Pandanwangi Kian Kompleks, DPRD Minta Pemkot Malang Turun Tangan
Lokasi lahan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, yang kini disengketakan antara warga dan Pemerintah Kota Malang, dinilai berpotensi mengganggu pelayanan air bersih bagi masyarakat.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Sengketa lahan akses menuju Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang, kian memanas dan dinilai berpotensi mengganggu layanan air bersih bagi masyarakat.

Polemik tersebut tak lagi sebatas konflik kepemilikan lahan, melainkan telah merembet ke persoalan tata kelola aset daerah, perizinan lingkungan (Amdal), serta tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, menegaskan bahwa persoalan akses WTP Pandanwangi tidak bisa diposisikan sebagai urusan bisnis semata antarlembaga. Menurutnya, konflik ini menyangkut kebutuhan dasar warga sehingga Pemkot Malang tidak boleh bersikap pasif.

“Jangan dilihat sebagai bisnis murni. Ini soal pelayanan publik. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Perumda Tugu Tirta membeli air dari PJT I untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Malang,” ujar Arif Wahyudi kepada sudutkota.id, Minggu (4/1/2026).

Arif menjelaskan, air baku yang dikelola Perum Jasa Tirta (PJT) I bersumber dari aliran sungai yang kemudian diolah sebelum didistribusikan kepada pelanggan. Dalam proses tersebut, keberadaan fasilitas penunjang dan akses menuju WTP menjadi kebutuhan mutlak, termasuk pemanfaatan lahan yang kini disengketakan.

Ia mengungkapkan bahwa persoalan akses dan perizinan WTP Pandanwangi sejatinya bukan isu baru. Konflik serupa pernah muncul pada masa pemerintahan Wali Kota Malang, Sutiaji, ketika dirinya masih bertugas di Komisi B DPRD Kota Malang.

“Ini bukan kasus baru. Dulu, saat wali kotanya Pak Sutiaji dan saya masih di Komisi B, persoalan perizinan lingkungan dan administrasi sempat membuat pembangunan fasilitas dihentikan,” ungkapnya.

Pada saat itu, lanjut Arif, Pemkot Malang menyatakan bahwa lahan yang dimanfaatkan tercatat sebagai aset daerah dan digunakan melalui mekanisme sewa, sehingga secara administratif dinilai tidak bermasalah.

“Penjelasannya waktu itu, lahan yang disewa merupakan aset Pemkot dan tercatat dalam daftar aset daerah. Karena itu, perizinan dianggap aman,” jelasnya.

Namun situasi berubah setelah muncul klaim dari warga, Solikin, yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi dan bukan aset pemerintah daerah. Kondisi ini, menurut Arif, harus diselesaikan secara terbuka, adil, dan tidak merugikan warga.

“Pak Solikin tidak boleh dirugikan. Kalau memang bisa dibuktikan tanah itu miliknya dan bukan aset Pemkot, maka harus ada penyelesaian yang jelas. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Arif juga menekankan bahwa kesalahan tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pihak penyewa. Dalam hal ini, Perumda Tugu Tirta dinilai hanya menjalankan perjanjian sewa sesuai dokumen yang ada.

“Penyewa taunya sudah menyewa sekian hektare dengan batas-batas tertentu. Artinya, kesalahan tidak bisa dibebankan ke penyewa. Yang harus diluruskan adalah hubungan antara warga dengan pemerintah kota,” katanya.

Karena itu, DPRD mendesak Wali Kota Malang untuk turun tangan langsung memediasi para pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum terbuka yang justru berpotensi mengganggu pelayanan air bersih.

“Pemkot tidak boleh lepas tangan. Pak Wali Kota harus turun langsung karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai pemerintah berhadapan secara hukum dengan warganya sendiri,” tegas Arif.

Ia juga membuka kemungkinan solusi teknis, termasuk pengalihan akses jalan ke lahan lain yang status hukumnya jelas, selama hal tersebut memungkinkan dan tidak mengganggu distribusi air bersih kepada masyarakat.

“Kalau memang bisa dialihkan ke lahan yang sah, ya dibicarakan secara musyawarah. Yang terpenting pelayanan air bersih tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas status kepemilikan lahan yang kini disengketakan. Perumda Tugu Tirta, kata dia, hanya berposisi sebagai penyewa akses menuju WTP Pandanwangi.

“Posisi kami jelas, hanya sebagai penyewa. Soal status dan legalitas tanah menjadi kewenangan pihak lain. Kami hanya menjalankan kewajiban sewa sesuai perjanjian,” tegas Priyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *