Kriminal

Kabur Usai Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

13
×

Kabur Usai Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Share this article
Kabur Usai Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo
Pelaku berinisial IR (32), warga asal Nusa Tenggara Barat, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen, terkait pengungkapan kasus curanmor di Kepanjen.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (27/12/2025).

Pelaku berinisial IR (32), warga asal Nusa Tenggara Barat, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjen saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di lokasi persembunyian pelaku,” kata Bambang.

AKP Bambang menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kepanjen, saat korban berinisial AP (27) meninggalkan sepeda motornya untuk pergi ke ladang.

“Korban meninggalkan kendaraan beserta helm dan jaket di dalam warung,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih mendapati motornya berada di lokasi, sebelum akhirnya mendapati kendaraan tersebut hilang sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat korban kembali, sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” ungkap Bambang.

Selain sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019, sejumlah barang milik korban turut hilang, di antaranya helm, jaket, dan dompet berisi STNK serta kartu identitas, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp18 Juta.

“Kerugian korban ditaksir mencapai belasan juta rupiah,” ujarnya.

Setelah menerima laporan pada 16 Desember 2025, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket dan dompet korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti masih kami amankan,” kata Bambang.

Sementara itu, sepeda motor curian diketahui telah dijual oleh pelaku dan saat ini masih dalam proses pelacakan oleh petugas, sedangkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan,” pungkas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *