Kriminal

Melawan, Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Tumpang dengan Timah Panas

122
×

Melawan, Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Tumpang dengan Timah Panas

Share this article
Melawan, Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Asal Tumpang dengan Timah Panas
RESIDIVIS: Petugas Satreskrim Polres Malang mengamankan TS (37),(tengah dibopong), residivis pencurian kendaraan bermotor asal Kecamatan Tumpang. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Upaya kabur seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malang berakhir di ujung peluru petugas. Pria berinisial TS (37), warga Kecamatan Tumpang, terpaksa dilumpuhkan polisi setelah melawan saat hendak ditangkap.

Aksi kejahatan yang dilakukan TS terjadi pada Oktober 2025 di kawasan Perumahan Pinang Garden, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Saat itu, korban tengah membersihkan rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario di depan rumah dalam kondisi terkunci stang. “Beberapa menit kemudian, motor korban sudah raib,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (8/11/2025).

Korban sempat berusaha mencari di sekitar lingkungan perumahan, namun tidak menemukan jejak motornya. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bululawang.

Dari laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari rekaman itu, petugas bisa mengenali pelaku dan segera melakukan pengejaran,” ujar Bambang.

Unit Reskrim Polsek Bululawang bersama Satreskrim Polres Malang lantas bergerak cepat memburu pelaku. Setelah beberapa hari melakukan pelacakan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan TS di wilayah Tumpang.

Saat hendak diamankan, pelaku justru berontak dan mencoba kabur. “Tersangka melawan petugas dan berusaha kabur dari lokasi penangkapan,” tutur Bambang.

Karena tindakan pelaku dianggap membahayakan keselamatan petugas, polisi pun mengambil langkah tegas. Satu tembakan peringatan sempat dilepaskan, namun tidak dihiraukan. Akhirnya, tindakan tegas terukur dilakukan hingga mengenai kaki pelaku.

“Tindakan ini dilakukan untuk melumpuhkan, bukan mencederai. Kami bertindak sesuai prosedur,” tegas Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, TS diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang juga pernah terlibat penyalahgunaan narkoba.

Polisi menyita satu unit Honda Vario hasil curian serta beberapa barang bukti pendukung lain yang digunakan saat beraksi. “Pelaku ini bukan orang baru. Ia sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ungkap Bambang.

Penangkapan TS ini menjadi bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025, di mana Polres Malang berhasil mengungkap 186 kasus dan menangkap 54 tersangka dari berbagai tindak pidana.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Malang,” pungkas Bambang menegaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *