Kriminal

Terekam CCTV, Pencuri HP di Bululawang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

32
×

Terekam CCTV, Pencuri HP di Bululawang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Share this article
Terekam CCTV, Pencuri HP di Bululawang Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
LL (33), pelaku pencurian kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bululawang.(foto:sudutkota.id)

Sudutkota.id – Aksi pencurian ponsel yang sempat meresahkan warga Bululawang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial LL (33), warga Kabupaten Malang, ditangkap setelah terekam kamera CCTV saat mengambil ponsel milik ibu rumah tangga yang tertinggal di dasbor motor.

“Pelaku kami amankan setelah identitasnya diketahui melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (1/11/2025).

Peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko sembako di Kecamatan Bululawang, pada Minggu (24/8/2025). Saat itu, korban RI (31), warga Kedungkandang, Kota Malang, datang untuk berbelanja dan memarkir motornya di tepi jalan. Tanpa disadari, ponsel miliknya tertinggal di dasbor motor.

“Korban baru sadar kehilangan setelah hendak pulang dan langsung melapor ke Polsek Bululawang,” kata Bambang.

Rekaman CCTV menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini. Dari video, terlihat seorang pria berhenti di depan toko, lalu mengambil sesuatu dari motor korban sebelum melarikan diri. Ciri-ciri pelaku terekam jelas, mulai dari pakaian hingga sepeda motor yang digunakan.

“CCTV sangat membantu kami mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat,” ungkapnya.

Bermodal rekaman tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bululawang bergerak cepat melakukan pelacakan. Hasilnya, LL berhasil ditangkap pada Kamis (30/10/2025) malam di kawasan Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Saat diamankan, ia tak bisa mengelak dari bukti yang ditunjukkan polisi.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat kami tunjukkan rekaman CCTV itu,” tutur Bambang.

Dalam pemeriksaan, LL mengaku melakukan pencurian karena tergoda melihat ponsel yang diletakkan di tempat terbuka. Ia mengaku beraksi sendirian tanpa perencanaan. Barang bukti berupa ponsel korban, jaket pelaku, dan sepeda motor turut disita polisi.

“Pelaku mengaku spontan mencuri karena melihat kesempatan,” ujar Bambang.

Atas perbuatannya, LL kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama di tempat umum. Kasus ini menjadi peringatan agar warga lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan.

“Kami harap masyarakat lebih waspada dan selalu memastikan barang berharga disimpan aman,” pungkas Bambang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *