Sudutkota.id – Dalam waktu hanya dua hari, jajaran Polres Malang berhasil menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat membuat resah warga Desa Bocek, Kecamatan Karangploso. Penangkapan pelaku berinisial MDS (22), warga Kabupaten Pasuruan, menjadi bukti kesigapan polisi dalam menindak laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Jumat (10/10/2025).
Kasus ini bermula, pada Sabtu (4/10/2025), ketika korban bernama C (45) kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang diparkir di tepi sawah tempat ia bekerja. Tak sampai satu jam setelah motor raib, laporan langsung masuk ke Polsek Karangploso.
“Korban sigap melapor, dan itu sangat membantu proses penyelidikan sejak awal,” jelas Bambang.
Petugas kemudian menelusuri sejumlah petunjuk di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV dari rumah warga di sekitar sawah. Dari hasil analisis rekaman itulah muncul ciri mencurigakan seorang pria yang mengendarai motor mirip milik korban.
“CCTV menjadi kunci awal kami mengenali arah pelarian pelaku dan kendaraan yang digunakan,” tutur Bambang.
Tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Karangploso kemudian melakukan penyisiran hingga wilayah perbatasan Malang–Pasuruan. Setelah dua hari melakukan pengejaran tanpa henti, polisi akhirnya berhasil membekuk MDS beserta barang bukti motor curian.
“Saat diamankan, pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas,” kata Bambang.
Perlawanan itu justru membuat petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. MDS akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa korban jiwa dan digelandang ke Mapolres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah tegas ini kami ambil agar pelaku tidak lagi membahayakan petugas maupun masyarakat,” tegas Bambang.
Menurut Bambang, keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Setiap laporan, sekecil apa pun, disebutnya sangat berpengaruh terhadap kecepatan penindakan.
“Kami apresiasi masyarakat yang tanggap dan langsung melapor, karena kerja sama ini membuat kasus bisa diungkap hanya dalam dua hari,” ujar Bambang.
Kini MDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lintas daerah.
“Penyelidikan kami kembangkan terus, tidak menutup kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan antarwilayah,” pungkas Bambang.




















