Sudutkota.id – Kasus antara Sahara dan mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, kini Sahara kembali melayangkan laporan tambahan ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual.
Sahara datang ke Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (8/10/2025), sekitar pukul 10.30 WIB. Ia tampak didampingi suaminya, Mohammad Shofwan, serta kuasa hukumnya, Moh Zakki. Tanpa banyak bicara, rombongan langsung menuju ruang Satreskrim.
Sekitar pukul 10.53 WIB, proses pembuatan laporan tambahan selesai. Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, membenarkan bahwa laporan baru tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yai Mim.
“Kami datang untuk melaporkan yang bersangkutan (Yai Mim) berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual. Ini adalah laporan baru, karena sebelumnya kami sudah membuat laporan terkait pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Zakki kepada Sudutkota.id, Rabu (8/10/2025).
Namun, Zakki enggan menjelaskan lebih rinci terkait bentuk dugaan pelecehan yang dimaksud.
“Itu sudah masuk ruang lingkup penyidikan. Biar penyidik yang menyampaikannya nanti,” ujarnya.
Menurut Zakki, kedatangan mereka kali ini hanya untuk membuat laporan baru tanpa membawa alat bukti tambahan.
“Hari ini kami hanya membuat laporan dulu. Untuk alat bukti akan kami serahkan nanti ketika sudah ada pemanggilan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya ingin agar persoalan ini segera ditangani secara hukum dan tidak melebar ke hal lain.
“Kami tidak ingin memperpanjang konflik. Fokus kami hanya pada proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Usai membuat laporan tambahan, Sahara bersama kuasa hukumnya langsung menuju kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Malang. Langkah ini dilakukan untuk menjalin komunikasi sekaligus kemungkinan pendampingan bagi Sahara.
“Setelah dari Polresta, kami menuju kantor UPT PPA Kota Malang. Prinsipnya kami datang untuk silaturahmi, dan nanti akan kami lihat apakah perlu membuat aduan atau permohonan pendampingan,” terang Zakki.
Menurutnya, pendampingan dari lembaga perlindungan perempuan menjadi penting agar kliennya merasa aman secara psikologis di tengah kasus yang terus berkembang.
Meski kerap menjadi sorotan publik, Zakki memastikan kondisi Sahara dalam keadaan baik.
“Bu Sahara sehat-sehat saja. Kami tidak melihat ada dampak psikis yang berarti,” ujarnya.
Zakki juga mengakui bahwa pihaknya telah menasihati Sahara agar lebih berhati-hati dalam bersikap.
“Kami menyampaikan bahwa ada hal yang kurang tepat dilakukan klien kami terhadap orang yang lebih tua. Tapi beliau sudah meminta maaf, dan kami anggap itu sikap ksatria,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal laporan balik dari pihak Yai Mim yang menuding Sahara melakukan persekusi dan penistaan agama, pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Kami baru dengar dari media. Kami tidak tahu siapa yang mempersekusi, di mana, dan kapan kejadiannya,” kata Zakki.
Kasus Sahara dan Yai Mim sebelumnya bermula dari perselisihan pribadi yang melebar ke ranah publik dan media sosial. Saling lapor pun terjadi, hingga kini masuk pada tahap laporan tambahan di Polresta Malang Kota.






















