Nasional

Resmi, Pemerintah Umumkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

161
×

Resmi, Pemerintah Umumkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Share this article
Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Ilustrasi tahun 2026 (foto: Dreamstime/Stepan Popov)

Sudutkota.id– Pemerintah resmi menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, masyarakat akan menikmati 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dengan Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

“Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian bunyi SKB, seperti dikutip dari laman resmi Kemensesneg pada Minggu (21/9).

Penetapan hari libur dan cuti bersama ini bertujuan memberikan kepastian bagi instansi pemerintah maupun swasta.

“Penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” tertulis dalam dokumen resmi tersebut.

SKB juga menegaskan, layanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap berjalan. Unit kerja seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, transportasi, perbankan, hingga layanan listrik dan air diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SKB.

Adapun pelaksanaannya bagi aparatur sipil negara mengikuti aturan yang berlaku, sementara sektor swasta menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing pimpinan.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2026:
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret (Sabtu-Minggu): Idulfitri 1447 H
3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 H
31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): 1 Muharam 1448 H
17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus

Sedangkan daftar cuti bersama 2026 adalah:
16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Idulfitri 1447 H
15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Iduladha 1447 H
24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *