Sudutkota.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian pakaian dinas dan penggunaan kendaraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya dan sekitarnya.
Dalam edaran bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 itu, ASN diminta untuk tidak mengenakan seragam dinas maupun menggunakan kendaraan berpelat merah mulai 1 hingga 4 September 2025.
Langkah tersebut diambil menyusul situasi keamanan yang disebut kurang kondusif di wilayah Surabaya. “Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur, disarankan sementara waktu memakai baju bebas rapi serta tidak menggunakan kendaraan dinas berplat merah,” demikian bunyi salah satu poin edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Surabaya dan sekitarnya. Meski ada penyesuaian, BKD memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa ada gangguan.
BKD Jatim berharap seluruh ASN mematuhi imbauan tersebut hingga kondisi keamanan kembali stabil.
Surat edaran ini ditandatangani Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, pada 30 Agustus 2025.