Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan 16 Hukum Islam di Kelantan

- Advertisement -

KUALA LUMPUR – Pengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (9/2) menyatakan, belasan hukum Islam tidak konstitusional di Negara Bagian Kelantan. Pembatalan tersebut dilakukan lewat sebuah keputusan penting yang dapat mempengaruhi hukum syariah serupa di wilayah lain di negara mayoritas Muslim tersebut.

Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, yakni hukum pidana Islam dan hukum keluarga yang berlaku bagi umat Islam sejalan dengan hukum sekuler. Hukum Islam diberlakukan oleh badan legislatif negara bagian, sedangkan hukum sekuler disahkan oleh parlemen Malaysia.

Pengadilan Federal yang beranggotakan sembilan orang, dalam keputusan 8-1, menyatakan 16 undang-undang dalam hukum pidana syariah Kelantan “batal dan tidak sah”, termasuk ketentuan yang mengkriminalisasi sodomi, inses, perjudian, pelecehan seksual, dan penodaan tempat ibadah.

Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat, yang menyampaikan keputusan mayoritas, mengatakan negara bagian di wilayah timur laut tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang tersebut, karena permasalahannya berada di bawah wewenang parlemen untuk membuat undang-undang.

“Inti dari ketentuan-ketentuan tersebut adalah hal-hal yang berada di bawah daftar federal, yang hanya dapat dibuat oleh parlemen,” katanya.

Kelantan, yang terletak tepat di selatan Thailand di utara Malaysia, diperintah oleh Parti Islam Se-Malaysia (PAS) yang menganjurkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat.

PAS mengalami peningkatan popularitas dalam beberapa tahun terakhir di tengah meningkatnya konservatisme Islam di kalangan mayoritas etnis Muslim Melayu di Malaysia, dan dipandang sebagai tantangan bagi koalisi multi-etnis yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim. PAS memegang lebih banyak kursi di parlemen dibandingkan partai lainnya.

Seorang pengacara dari Kelantan dan anak perempuannya mengajukan gugatan konstitusi terhadap undang-undang yang mencakup pelanggaran syariah yang disahkan oleh pemerintah negara bagian dan mulai berlaku pada 2021.

Kasus tersebut menggemparkan kelompok Muslim konservatif karena khawatir dapat melemahkan Islam atau pengadilan syariah di Malaysia.

Aparat memperketat keamanan di sekitar kompleks pengadilan di ibu kota administratif Malaysia, Putrajaya, saat sekitar 1.000 demonstran berkumpul di luar untuk memprotes kasus tersebut. Mereka berdoa dan melantunkan “Allahu Akbar” saat putusan diumumkan.

Hakim Tengku Maimun mengatakan kasus ini tidak ada hubungannya dengan posisi Islam di negara tersebut, hanya apakah legislatif Kelantan telah bertindak di luar kewenangannya.

“Dilihat dari posisi ini, tidak muncul persoalan peradilan perdata yang tidak menjunjung tinggi Islam atau peradilan syariah,” ujarnya.

Setelah putusan tersebut, Menteri Urusan Agama Mohd Na’im Mokhtar menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa otoritas Islam pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengadilan syariah. Ia menambahkan bahwa hukum Islam tetap dilindungi di bawah konstitusi federal.

Pejabat pemerintah Kelantan, Mohamed Fazli Hassan, menyatakan kekecewaannya dengan putusan tersebut. Ia mengatakan negara bagian akan berkonsultasi dengan penguasa kerajaan mereka, Sultan Muhammad V, mengenai keputusan tersebut dan masalah-masalah hukum Islam lebih lanjut. Sembilan dari 13 negara bagian Malaysia dipimpin oleh raja-raja yang bertindak sebagai pelindung Islam.

Nik Ahmad Kamal Nik Mahmod, seorang profesor hukum di Taylor’s University yang berbasis di Malaysia, mengatakan keputusan hari Jumat ini dapat memiliki “efek domino” terhadap hukum syariah di negara-negara lain yang kemungkinan akan menghadapi tantangan serupa.

“Ada kebutuhan untuk meninjau ulang dan mempertimbangkan kembali yurisdiksi negara-negara yang ada mengenai hukum Islam,” katanya, seraya menambahkan bahwa konstitusi Malaysia harus diamandemen untuk menghindari konflik antara hukum syariah dan hukum perdata.

Editor : Nissa

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Australia Diminta Menunda Larangan Medsos Bagi Anak Di Bawah 16 Tahun

Sudutkota.id- Australia diminta menunda larangan media sosial (Medsos) bagi...

KPU Kota Malang Pastikan Distribusi Seluruh Logistik Pilkada Serentak 2024 Paling Lambat Besok

Sudutkota.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan pendistribusian seluruh...

Juragan Cafe Twelve Donomulyo Malang Ditemukan Tewas di Kamar Tempat Kerjanya

Sudutkota.id - Warga sekitar Twelve Caffe di Dusun/Desa Donomulyo,...

Diduga Trobos Palang Pintu, Pemotor Tertabrak KA Matarmaja di Pakisaji Malang

Sudutkota.id - Lagi, warga Kabupaten Malang tewas tertabrak kereta...