Sudutkota.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi (penghapusan atau pembatalan) atas putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang dipidana 4,6 tahun dengan dakwaan korupsi terkait importasi gula.
Selain terhadap Tom Lembong, Presiden juga memberikan amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang didakwa menyuap terkait kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Setiap keputusan yang menyangkut penghapusan perkara pidana atau pengampunan hukum harus dilakukan secara transparan, dengan disertai penjelasan hukum dan moral yang logis kepada publik. Tanpa itu, masyarakat akan terus mencurigai proses hukum sebagai alat politik.
Kebanyakan masyarakat belum memahami perbedaan antara amnesti, abolisi, dan remisi, sehingga mudah terjebak dalam wacana yang menyesatkan. Pemerintah, akademisi, dan media memiliki tanggung jawab untuk mencerahkan publik agar bisa berpartisipasi dalam pengawasan proses hukum dengan lebih cerdas.
Konsep abolisi, amnesti, dan remisi merupakan instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia yang bisa digunakan untuk membangun rekonsiliasi, memperbaiki ketidakadilan hukum, atau menghargai kemanusiaan. Namun ketika digunakan secara selektif atau politis, ketiga instrumen itu bisa menjadi alat represi atau pembenaran kekuasaan.
Munculnya nama-nama elite seperti Thomas Lembong dan Hasto Kristianto dalam wacana pengampunan hukum, mengingatkan kita pada pentingnya menjaga prinsip kesetaraan di depan hukum. Pelajaran terbesar yang dapat dipetik adalah bahwa hukum hanya akan menjadi pilar keadilan apabila ditegakkan secara adil, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Pada akhirnya, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang bersalah dalam pusaran pemberian abolisi, amnesti, atau penghapusan perkara hukum yang sarat kontroversi?
Apakah mereka yang melakukan pelanggaran hukum, atau justru sistem kekuasaan yang memungkinkan terjadinya impunitas?
Siapa yang bermain di balik layar: elite politik, pejabat tinggi, atau jaringan kekuasaan yang saling melindungi?
Dan siapa sebenarnya sutradaranya, apakah sang pemegang kekuasaan tertinggi yang menggunakan hak prerogatifnya dengan dalih konstitusional, atau para aktor di lingkaran dalam yang mengatur skenario demi mempertahankan kepentingan pribadi dan kelompok?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tak akan pernah benar-benar terbuka, namun satu hal pasti: ketika hukum dibajak oleh kekuasaan, yang dikorbankan adalah keadilan dan kepercayaan rakyat. Semoga dalam kasus yang tengah mengemuka belakangan ini tidak terdapat unsur negatif dari dinamika dan mekanisme proses penegakkan hukum di Indonesia.
Salah satu pelajaran paling mendasar dari praktik pemberian abolisi dan amnesti adalah pentingnya prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diuji.
Ketika presiden menggunakan hak prerogatifnya secara tidak proporsional atau tanpa pertimbangan etis dan politis yang matang, maka hal ini bisa mencederai integritas lembaga peradilan.
Dalam negara demokrasi, hukum seharusnya menjadi alat untuk membatasi kekuasaan, bukan justru menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan.
Kasus-kasus pemberian abolisi atau amnesti kepada orang dekat kekuasaan, sementara aktivis atau rakyat kecil tetap diproses hukum, menciptakan asimetri keadilan yang berbahaya bagi legitimasi negara.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal beberapa bentuk pengampunan atau pengurangan hukuman yang merupakan hak prerogatif Presiden.
Tiga istilah yang kerap muncul dalam wacana publik adalah abolisi, amnesti, dan remisi. Ketiganya memiliki makna dan dampak hukum yang berbeda, namun sering kali disalahartikan atau dipolitisasi sesuai kepentingan tertentu.
Dinamika ini kembali mengemuka saat sejumlah nama tokoh muncul dalam konteks pemberian amnesti atau abolisi, termasuk nama Thomas Lembong dan Hasto Kristianto. Berikut akan coba dibedah secara mendalam ketiga konsep tersebut, mengulas keterkaitannya dengan kasus nyata, serta menelusuri pelajaran penting bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Malang, 2 Agustus 2025
Penulis: Asep Suriaman, S.Psi
Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)
Direktur Pusat Layanan Psikologi Klinik “Pulih Asih”






















