Kriminal

Polisi Telah Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wagir Malang

67
×

Polisi Telah Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wagir Malang

Share this article
Polisi Telah Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Wagir Malang
Barang bukti yang ditunjukkan Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, saat Press Conference.(foto:sudutkota.id/ris)

Sudutkota.id – Seorang pemuda berusia 23 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan adanya perubahan perilaku pada korban yang masih berusia dini.

“Awalnya keluarga mulai curiga karena anak mengalami kesakitan di bagian tubuh tertentu dan kerap menangis ketika dibersihkan,” ungkap Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Peristiwa memilukan ini bermula pada pertengahan tahun 2024, ketika korban masih tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Wagir. Namun karena alasan tertentu, keluarga memutuskan untuk pindah dan menitipkan anak kepada kerabat yang tak lain adalah pihak dari keluarga pelaku.

Baca Juga :  Koperasi Produsen Istana Ikan Amanah Bahas Perluasan Usaha dalam Musyawarah Nasional 2025

Keputusan itu diambil agar anak tetap mendapatkan perhatian dan pengawasan. “Korban sering dititipkan kepada keluarga pelaku setiap malam karena situasi keluarga yang tidak memungkinkan,” ujar Kompol Bayu.

Puncak pengungkapan terjadi pada 19 Juli 2025 lalu. Saat itu korban menginap di rumah pelaku. Beberapa hari kemudian, keluarga mendengar pernyataan dari salah satu anggota keluarga pelaku yang menguatkan kecurigaan bahwa korban telah mengalami tindakan tidak wajar.

Saat ditanya, korban akhirnya mengaku secara langsung. “Keluarga langsung membawa korban ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis awal. Hasilnya, ditemukan indikasi yang mengarah pada kekerasan seksual,” tegas Wakapolres Malang.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sisa makanan, dan beberapa bungkus produk susu kemasan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk merayu korban. Barang-barang ini diamankan dari tempat kejadian dan kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.

Baca Juga :  RSJ Pujon Diduga Ilegal, Pemuda Muhammadiyah Desak Pemkab Malang Bertindak Tegas

“Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku telah kami tahan. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. 5 Miliar,” tutur Kompol Bayu.

Polisi mengapresiasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini. Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut sudah berlangsung sejak 2024 hingga pertengahan 2025 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

“Kami sangat menghargai dukungan warga yang membantu proses pengungkapan ini,” pungkas Kompol Bayu Halim Nugroho.(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *