Hukum

YPTT Desak Kapolda Jatim Segera Tahan Mulyono, Ketua YPTWT Turen Terkait Akta Palsu

118
×

YPTT Desak Kapolda Jatim Segera Tahan Mulyono, Ketua YPTWT Turen Terkait Akta Palsu

Share this article
YPTT Desak Kapolda Jatim Segera Tahan Mulyono, Ketua YPTWT Turen Terkait Akta Palsu
DESAK: Advokat Sumardhan, SH menunjukkan SP2HP ke 7 yang dikirim Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim terkait status Mulyono, Ketua YPTWT sebagai tersangka dan mendesak agar segera ada penahanan.(foto:sudutkota.id/gan)

Sudutkota.id – Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) meminta Polda Jatim untuk segera menahan Mulyono, Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Ini dikatakan advokat Sumardhan, SH, kuasa hukum Hadi Suwarno Putro, S.Pd, Ketua YPTT, Selasa (6/1/2025).

Ia meminta Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto agar memerintahkan penyidik Subdit II Ditreskrimum segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik yang melibatkan pengurus YPTWT.

Permohonan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 01/Edan Law/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kapolda Jatim. Dalam surat itu, ia secara tegas meminta agar tersangka utama, yakni Mulyono, segera dilakukan penahanan.

“Klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik sejak 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan Nomor LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jatim,” urainya.

“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga memasuki tahun 2026 belum juga dinyatakan lengkap (P-21). Kondisi ini jelas mencederai rasa keadilan klien kami, sebagai korban dan pelapor,” tegas Sumardhan.

Menurutnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan Mulyono jadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara biasa. Namun demikian, Mardhan, sapaannya menilai penanganan perkara terkesan berjalan lambat dan belum menyentuh pihak lain yang diduga turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana tersebut.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 KUHP, pihak-pihak yang turut serta seharusnya juga ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Dengan ditetapkannya Mulyono jadi tersangka, artinya penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Maka tidak ada alasan hukum untuk menunda proses penegakan hukum, apalagi sampai berlarut-larut,” ujarnya.

Lebih jauh, Mardhan mengingatkan bahwa perkara ini menyangkut yayasan pendidikan. “Jika dugaan pemalsuan akta dan surat itu benar, maka akan berdampak serius terhadap legalitas dan produk hukum lembaga pendidikan yang berdiri di atas dasar dokumen yang palsu,” ungkap dia.

YPTT, masih menurutnya, mempunyai kekhawatiran bila Mulyono berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau mempengaruhi saksi-saksi. “Segera tahan karena sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,” tambahnya.

“Prinsip keadilan tersebut tidak boleh dikalahkan oleh lambannya proses. Justice Delayed is Justice Denied,” ucapnya. Pihaknya berharap Kapolda Jatim memberi atensi khusus agar perkara ini segera dibawa ke ranah pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penahanan tersebut. Seperti diberitakan, konflik kepengurusan dan pengelolaan SMP Bhakti Turen dan SMKS Turen semakin memanas.

Usai dilaporkan ke Polres Malang karena penyerbuan sekolah beberapa waktu lalu dan digugat, YPTT melawan dan mengajukan gugatan rekonvensi, yang salah satu poin utamanya adalah membatalkan akta YPTWT yang saat ini dijadikan dasar untuk mengelola dua sekolah itu.

Mardhan, salah satu kuasa hukum YPTT, menegaskan bila akta yang dibuat YPTWT diduga kuat dibuat berdasarkan keterangan palsu yang disampaikan kepada Eben Najib Ogara, SH, MKn, notaris di Kabupaten Malang.

Akibat pembuatan akta yang diduga palsu itu, Ketua YPTWT, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas laporan klien mereka di Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim, 31 Oktober 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *