Sudutkota.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Malang. Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap tindakan bejat yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Wagir. Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang merupakan tetangga dekat korban.
Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keluarga memutuskan melapor ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.
“Begitu menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah bukti dan keterangan cukup, kami amankan tersangka untuk mencegah potensi gangguan dari masyarakat,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2024. Tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan kerap membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.
“Modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel. Bahkan tersangka sempat membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur.
Tak hanya bujuk rayu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban, termasuk ancaman dengan alat tertentu. “Karena pelaku ini bertetangga dengan korban, dia punya celah untuk masuk ke lingkungan keluarga dan memanfaatkan situasi,” tambahnya.
Dalam pengakuan awal, pelaku menyebut bahwa perbuatannya dilakukan berulang kali sejak tahun lalu. Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban atau perbuatan lain yang belum terungkap.
“Kami juga telah memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban. Fokus kami tidak hanya pada proses hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” ujar AKP Nur.
Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat dengan pasal-pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mendalami kondisi kejiwaan pelaku. (mit)