Hukum

Warga Griyashanta Sodorkan Dua Opsi ke Pemkot Malang, Jalan Tembus Tetap Ditolak

67
×

Warga Griyashanta Sodorkan Dua Opsi ke Pemkot Malang, Jalan Tembus Tetap Ditolak

Share this article
Warga Griyashanta Sodorkan Dua Opsi ke Pemkot Malang, Jalan Tembus Tetap Ditolak
KETERANGAN: Wiwid Tuhu, kuasa hukum warga Perumahan Griyashanta memberikan keterangan terkait dua opsi kepada Pemkot Malang, Selasa (6/1/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Rencana Pemkot Malang membangun jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta Kota Malang kembali menemui jalan buntu. Dalam mediasi kedua di PN Malang, warga RW12 secara tegas tetap menolak proyek tersebut.

Namun mereka menyodorkan dua opsi kepada Pemkot Malang untuk solusi penyelesaian, saat mengikuti proses mediasi selama sekitar satu jam di Ruang Cakra, yang dipimpin hakim, Yuli Atmaningsih, SH.

Dua opsi itu adalah pengalihan akses jalan melalui kawasan Perumahan Griyashanta Executive serta usulan pembangunan jalan layang dari Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Candi Panggung.

Dikonfirmasi opsi itu, Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno mengatakan dua penawaran tertulis dari warga itu tetap akan disampaikan ke Pemkot Malang.

“Warga tetap tidak berkenan ada jalan tembus. Kami akan bahas opsi itu terlebih dahulu,” ujar Suparno.

Usulan itu, dibahas bersama Bappeda dan Dinas PUPRPKP Kota Malang pada pekan depan. “Pemkot Malang sendiri tetap mengacu rencana awal dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjadi dasar perencanaan jalan tembus tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga RW 12 Griyashanta, Wiwid Tuhu menilai posisi Pemkot Malang cenderung tidak sepenuhnya membuka untuk ruang kompromi. “Mediasi itu seharusnya menjadi ruang saling menawarkan solusi, bukan sekadar mengulang rencana lama,” katanya.

“Warga menunggu penawaran dari Pemkot. Tapi karena tidak ada, kami yang akhirnya menyampaikan dua opsi sebagai bentuk itikad baik,” kata Wiwid, sapaannya.

Ia menegaskan, bila opsi pertama adalah memindahkan jalan tembus ke lokasi lain yang secara kajian mengurai kemacetan di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Candi Panggung.

Menurutnya, menempatkan jalan tembus di kawasan hunian tertutup justru tidak relevan dengan tujuan itu. Sedangkan jika Pemkot Malang tetap memaksakan jalur melalui Griyashanta, warga meminta agar dibangun dalam bentuk flyover.

“Itu harus dilakukan Pemkot Malang agar tidak merusak konsep kawasan hunian tertutup,” tegasnya. Wiwid juga menyoroti adanya perbedaan istilah dalam dokumen Pemkot Malang yang mencantumkan kode GSE.

“Kami warga RW 12 hanya mengenal Griyashanta, bukan GSE. Kalau mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka sebagai negara hukum, kami siap melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *