Sudutkota.id – Penolakan terhadap rencana pembangunan jalan tembus di Perumahan Griyashanta Kota Malang kembali memasuki babak penting. Puluhan warga RW 12 menghadiri persidangan terkait perkara itu, Selasa (18/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Mereka datang dengan mencarter beberapa mikrolet dan membawa mobil pribadi. Warga juga membawa berbagai selebaran penolakan jalan tembus dan memasang di mikrolet yang membawa mereka ke PN Malang.
Kehadiran warga itu, sebagai bentuk solidaritas sekaligus pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ini dikatakan juru bicara warga, Sugiharso kepada sudutkota.id. “Kami juga mencari keadilan,” katanya.
“Warga bahkan bikin selebaran untuk seluruh Ketua RT dan Ketua RW 12 Griyashanta agar datang menghadiri sidang dengan perkara Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg,” katanya. Masih menurutnya, kehadiran warga ini juga sebagai bentuk dukungan.
“Ini bukan sekadar persoalan akses jalan, tetapi menyangkut ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan kami. Karena itu warga merasa perlu mengawal proses ini sampai tuntas,” tutup Sugiharso.






















