Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang terus melakukan langkah-langkah penyesuaian dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Hal ini tercermin dalam penjelasan resmi Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penjelasan Wali Kota itu terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang membahas perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016, yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Kota Malang yang digelar pada Senin (14/7/2025) pukul 14.36 WIB di Gedung DPRD Kota Malang.
“Raperda ini kami ajukan dalam rangka penyesuaian struktur kelembagaan pemerintahan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ini penting dilakukan untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perangkat daerah,” kata Wahyu.
Adapun pengajuan dua Ranperda ini sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui surat Wali Kota tertanggal 23 Juni 2025 dan diperkuat dengan surat susulan pada 8 Juli 2025. Agenda pembahasan kemudian ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 9 Juli 2025, dan dijadwalkan dalam forum paripurna kali ini.
Wali Kota menjelaskan, Ranperda tersebut mencakup pembaruan struktur perangkat daerah serta penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan semangat reformasi birokrasi serta perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.
“Pemerintah harus mampu beradaptasi terhadap dinamika masyarakat dan regulasi. Dengan struktur yang tepat, pelayanan publik akan lebih responsif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyinggung pentingnya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan menjunjung asas keterbukaan. Ia menyatakan bahwa perangkat daerah harus menjadi pelayan masyarakat yang profesional, bukan sekadar struktur administratif.
“Setiap warga Kota Malang eberhak atas pelayanan terbaik. Penataan kelembagaan ini harus jadi langkah nyata untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan mampu memenuhi hak-hak masyarakat sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Rapat paripurna DPRD ini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (pansus) dan diharapkan segera membuahkan keputusan final yang berpihak pada kebutuhan tata kelola daerah.(mit)