Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang melalui Wali Kota, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., memaparkan proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang. Total pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,19 Triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
Dalam slide yang ditampilkan, PAD berkontribusi 47,24 persen atau sekitar Rp 1,03 Triliun. Angka ini berasal dari pajak daerah Rp 852,4 Miliar, retribusi daerah Rp 63,7 Miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 32,6 Miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 87 Miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah menyumbang 52,76 persen atau sekitar Rp 1,15 Triliun. Dengan demikian, lebih dari separuh struktur pendapatan Kota Malang tahun depan masih ditopang oleh transfer dari luar daerah.
Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan bahwa keseimbangan struktur pendapatan ini menjadi tantangan serius.
“PAD harus terus kita tingkatkan, tapi dengan tetap memperhatikan daya dukung ekonomi masyarakat. Harapannya, pendapatan Kota Malang bisa semakin mandiri dan tidak terlalu bergantung pada transfer pusat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, strategi peningkatan PAD akan difokuskan pada optimalisasi pajak daerah, penertiban retribusi, serta peningkatan pengelolaan aset daerah.
“Kita perlu inovasi agar PAD bisa tumbuh signifikan, apalagi kebutuhan pembangunan semakin kompleks,” imbuhnya.
Paparan ini disampaikan bersamaan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang 2026. Rapat paripurna tersebut menjadi momentum awal sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif sebelum pembahasan detail di tingkat komisi dan fraksi.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga memaparkan arah pembangunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Ia menekankan pentingnya keselarasan program pembangunan dengan rencana jangka menengah dan prioritas yang telah disepakati.
“RKPD 2026 disusun berdasarkan kerangka ekonomi daerah, capaian kinerja, serta prioritas pembangunan. Dengan begitu, program pembangunan bisa berjalan lebih terarah dan tidak sekadar menambah wacana baru,” kata Wahyu.
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnangganing Siraduwita, menambahkan bahwa pembahasan terkait KUA-PPAS 2026 harus realistis mengingat tahun anggaran 2025 segera berakhir.
“Kalau anggaran pusat tidak terealisasi tahun ini, kemungkinan baru bisa kita dorong tahun depan. Maka perlu disiapkan secara matang agar tidak menambah masalah baru,” ujarnya.
Dengan pemaparan tersebut, baik eksekutif maupun legislatif berharap APBD 2026 dapat tersusun lebih komprehensif, berimbang, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang.