Daerah

Waktu Hampir Habis, Disdikbud Kota Malang Belum Punya Tempat Baru untuk Tiga Sekolah di Lahan UM

27
×

Waktu Hampir Habis, Disdikbud Kota Malang Belum Punya Tempat Baru untuk Tiga Sekolah di Lahan UM

Share this article
Waktu Hampir Habis, Disdikbud Kota Malang Belum Punya Tempat Baru untuk Tiga Sekolah di Lahan UM
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Empat bulan menjelang berakhirnya masa pinjam pakai lahan milik Universitas Negeri Malang (UM), tiga sekolah negeri di Kota Malang masih belum menemukan kejelasan soal lokasi baru. Ketiga sekolah tersebut adalah SD Negeri Sumbersari 3, SD Negeri Percobaan 1, dan SMP Negeri 4 Kota Malang, yang selama ini menempati lahan milik UM di kawasan strategis pusat kota.

Sesuai perjanjian kerja sama, masa penggunaan lahan itu akan berakhir pada awal tahun 2026. Artinya, jika tidak ada kesepakatan baru, maka sekolah-sekolah tersebut harus segera angkat kaki. Namun hingga kini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang belum memastikan di mana kegiatan belajar-mengajar akan dilanjutkan.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, tidak menampik bahwa waktu yang tersisa semakin sempit. Menurutnya, pemerintah kota terus berupaya mencari solusi terbaik agar proses pendidikan di tiga sekolah tersebut tidak terganggu.

“Kami sudah menyiapkan beberapa skema, di antaranya sistem sewa lahan, relokasi ke lokasi baru, hingga opsi memperpanjang masa pinjam pakai kepada pihak UM. Semua sedang kami bicarakan dengan berbagai pihak,” ujar Suwarjana, Rabu (12/11/2025).

Namun, Suwarjana mengakui proses tersebut tidak mudah. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari ketersediaan lahan, kesiapan infrastruktur, hingga kenyamanan siswa dan guru. Selain itu, persoalan administratif dengan pihak UM juga membutuhkan waktu karena menyangkut aset negara.

“Kami harus berhati-hati. Tidak hanya soal tempat baru, tapi juga soal kelayakan, akses, dan efisiensi. Ini sedang kami hitung agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tambahnya.

Pihak Pemkot Malang melalui Disdikbud dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dikabarkan sudah melakukan pemetaan sejumlah alternatif lokasi. Namun, belum ada keputusan final yang disampaikan ke publik. Di sisi lain, pihak UM disebut tetap berpegang pada kesepakatan awal: masa pinjam pakai tidak dapat diperpanjang tanpa adanya perjanjian baru yang sah secara hukum.

Kondisi ini membuat sejumlah orang tua murid mulai cemas. Mereka khawatir proses pembelajaran anak-anaknya terganggu jika relokasi dilakukan mendadak tanpa persiapan matang.

“Kami berharap pemerintah segera memberi kepastian. Jangan sampai nanti anak-anak tiba-tiba harus pindah di tengah semester,” ungkap salah satu wali murid SDN Sumbersari 3.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Disdikbud Kota Malang. Dengan waktu yang semakin mepet, publik berharap dinas terkait bisa bergerak cepat dan memberikan keputusan jelas. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya soal gedung, tapi masa depan ribuan siswa yang belajar di tiga sekolah negeri tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *