Sudutkota.id – Aksi pencurian handphone yang sempat menghebohkan warga Singosari, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Malang. Pelaku berinisial B (43), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tak bisa lagi mengelak setelah aksinya terekam jelas CCTV dan viral di platform TikTok.
“Kasus ini jadi perhatian khusus karena videonya sudah menyebar luas,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Sabtu (27/9/2025).
Peristiwa itu bermula ketika korban, T (68), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tengah menyiram tanaman di halaman rumah pada 24 Juli 2025 lalu. Saat kembali ke ruang tamu, ia mendapati ponsel Samsung A13 miliknya sudah raib.
“Korban kaget karena HP yang diletakkan di meja sudah tidak ada,” jelas Bambang.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel sebelum kabur dengan sepeda motor Supra X. Video itu kemudian beredar luas di media sosial, membuat warga ikut geram.
“Viralnya video ini justru mempermudah kami dalam melakukan penyelidikan,” terang Bambang.
Berbekal hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Singosari akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Dusun Gading, Desa Srigading, Kecamatan Lawang.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Samsung A13 warna biru milik korban, sepeda motor Supra X yang digunakan untuk beraksi, dan jaket parasut coklat ungu yang dipakai saat kejadian.
“Semua barang bukti ini langsung kami amankan sebagai penguat dalam proses hukum,” tegas Bambang.
Pelaku akhirnya tak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan rekaman CCTV yang viral tersebut. Ia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Saat diperlihatkan bukti rekaman, tersangka langsung mengakuinya,” tambah Bambang.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti, apalagi kasus yang sudah meresahkan dan viral seperti ini,” pungkas Bambang.






















