Pemerintahan

UMK Kota Malang 2026 Resmi Naik, Wali Kota Wahyu Tekankan Harmoni Pekerja dan Pengusaha

34
×

UMK Kota Malang 2026 Resmi Naik, Wali Kota Wahyu Tekankan Harmoni Pekerja dan Pengusaha

Share this article
UMK Kota Malang 2026 Resmi Naik, Wali Kota Wahyu Tekankan Harmoni Pekerja dan Pengusaha
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyampaikan sambutan saat Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 yang digelar di Hotel Savana, Kota Malang, Senin (29/12/2025).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Malang. Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 sebesar Rp 3.736.101, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Hal itu disampaikan Wahyu Hidayat saat membuka kegiatan Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 yang digelar di Savana Hotel, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur Dewan Pengupahan Kota Malang, di antaranya APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, perwakilan serikat pekerja/buruh, serta pengusaha.

Menurut Wahyu, penetapan UMK merupakan hasil pertimbangan Dewan Pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh gubernur. Ia menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang.

“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tenaga kerja. Kami berharap hubungan antara pekerja dan pengusaha terus terjaga dengan baik. Hubungan yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan berdampak pada peningkatan produktivitas,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menilai kenaikan UMK ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

“Bagi pekerja, ini tentu menjadi hal yang positif karena merasa diperhatikan. Sedangkan bagi pengusaha, kenaikan UMK jangan dilihat sebagai beban, tetapi sebagai investasi jangka panjang. Pekerja yang sejahtera akan lebih termotivasi, produktif, dan loyal kepada perusahaan,” jelasnya.

Wali Kota juga berpesan agar para pekerja dapat menyikapi kenaikan UMK ini secara bijak dan menjadikannya sebagai dorongan untuk meningkatkan etos kerja, profesionalisme, serta kualitas hidup.

“Kenaikan ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik dan berkomitmen terhadap perusahaan,” tambahnya

Di akhir sambutannya, Wahyu meminta seluruh pihak untuk menjadikan UMK yang telah ditetapkan sebagai pedoman bersama dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Apa yang telah ditetapkan pemerintah ini hendaknya dipatuhi dan dijalankan bersama agar memberi manfaat bagi pekerja, pengusaha, dan pembangunan Kota Malang secara keseluruhan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 lalu, UMK Kota Malang tercatat sebesar Rp3.507.693, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tertanggal 18 Desember 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *